Senin, 11 Mei 2026
Menu

Bambang Hero Sebut Kerugian Perekonomian Negara Capai Rp73 T di Kasus Korporasi Duta Palma

Redaksi
Sejumlah ahli dihadirkan jaksa dalam kasus korporasi PT Duta Palma di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 8/5/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sejumlah ahli dihadirkan jaksa dalam kasus korporasi PT Duta Palma di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 8/5/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo mengatakan bahwa kerugian perekonomian negara dalam kasus korupsi korporasi PT Duta Palma Group mencapai Rp73 triliun yang terjadi akibat dari kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Hal itu ia ungkapkan saat dihadirkan sebagai ahli oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 8/5/2026.

Mulanya, jaksa menanyakan kepada Bambang terkait hasil pemeriksaan atas kerusakan dan kerugian negara dalam kasus tersebut.

Bambang lantas merincikan kerugian negara yang ditimbulkan dari sejumlah perusahaan, di antaranya PT Palma Satu yang sebarkan kerugian Rp19,9 triliun; PT Panca Agro Lestari sebesar Rp7,6 triliun; PT Sebarida Subur Rp12,29 triliun; PT Banyu Bening Utama Rp15,84 triliun; PT Kencana Amal Tani Rp 18,2 triliun.

“Sehingga dari sini kerugian lingkungan itu adalah sekitar bukan sekitar yang di-fix adalah Rp73.920.690.300.000 (triliun) gitu banyak,” kata Bambang di ruang sidang.

Ia menjelaskan bahwa perhitungan tersebut memiliki dasar hukum melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014. Selain itu, kata dia, perhitungan tersebut juga didukung dengan menggunakan citra satelit.

“Sehingga pergerakan mereka setiap tahun pun kami tahu. Kita rekam semua. Kemudian dilanjutkan lagi dengan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan seperti apa,” katanya.

Pada sisi lain, Bambang menambahkan bahwa tanaman sawit bukan bagian dari tanaman kehutanan. Sehingga haram hukumnya menanam sawit di kawasan hutan.

“Sehingga apa? (Sawit) haram hukumnya untuk ditanam di dalam kawasan hutan. Karena di situ bukan tempatnya. Kalau mau lakukan yang benar silakan,” ucapnya.

Adapun Terdakwa korporasi dalam kasus ini ialah PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani, Harli menyebut bahwa mereka akan diwakili oleh pengurus atau kuasa yang bertindak atas nama Tovariga Triaginta Ginting.

Sementara PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (sebelumnya PT Darmex Pacific) diwakili oleh Surya Darmadi.

PT Duta Palma Group didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 20 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor dan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi