KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun dan Dua Pejabat Pemkot terkait Kasus Pemerasan Maidi
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Dalam lanjutan penyidikan, KPK memeriksa tiga pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, termasuk Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun Bagus Panuntun, Senin, 11/5/2026.
Selain Bagus, dua pejabat lain yang turut diperiksa ialahPlt Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun Agus Mursidi serta Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Agus Tri Tjatanto.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, ketiganya telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Ia menjelaskan, para saksi saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.
“Ketiganya sudah tiba di Gedung KPK Merah Putih, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnnya kepada wartawan, Senin, 11/5.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi, sebagai tersangka atas kasus pemerasan dengan modus fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR), serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun.
Bukan hanya Maidi, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Selasa, 20/1.
KPK mengungkapkan, dugaan pemerasan yang melibatkan Maidi dan kawan-kawan bermula pada Juli 2025.
Pada saat itu, Maidi diduga memberikan arahan pengumpulan uang melalui Sumarno, Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, serta Sudandi selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun.
Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun untuk menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang “sewa” selama 14 tahun, dengan dalih untuk keperluan dana CSR Kota Madiun.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
