Purbaya: Selama Saya Menjadi Menkeu Tidak akan Menjalankan Tax Amnesty
FORUM KEADILAN – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan bahwa selama dirinya menjabat sebagai bendahara negara tidak akan mengadakan tax amnesty atau pengampunan pajak.
Indonesia selama ini sudah melakukan dua kali tax amnesty, yaitu pada 2016 dan 2022.
“Selama saya menjadi Menkeu tidak akan menjalankan tax amnesty,” ujar Purbaya, dalam press briefing dengan pewarta, Senin, 11/5/2026.
Purbaya menegur Direktorat Jenderal Pajak mengenai rencana pemeriksaan terhadap wajib pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau dikenal dengan tax Amnesty jilid II dan diduga belum sepenuhnya mengungkap harta.
Hal tersebut diungkap Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, beberapa waktu lalu. Langkah ini menurut Purbaya, menimbulkan keributan.
Purbaya mengatakan agar masyarakat tetap tenang dan tidak mengartikan berita secara berlebihan terkait dengan hal ini dan dirinya akan memastikan pemeriksaan tidak akan dilakukan.
“Jadi itu gak akan dilakukan lagi, saya akan tegur DJP agar menjaga iklim usaha dan menjaga kepercayaan masyarakat supaya keberlanjutan reformasi perpajakan tetap baik,” ujar Purbaya.
Menurut Purbaya, semua kebijakan pajak terkait dengan dunia usaha, akan terlebih dahulu diperiksa oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), sebelum diumumkan oleh Menkeu.
Bila pada perjalanannya, Purbaya menemukan repatriasi aset tidak dilakukan oleh penerima atau peserta tax amnesty jilid II, dirinya akan mengambil langkah tegas.
“Kalau mereka nanti punya uang di luar negeri ga cepat-cepat dimasukin saya kasih waktu sampai akhir tahun kalau ketahuan gak dimasukin saya sikat saya kasih waktu lah 6 bulan ke depan jadi dan punya uang di luar pun ga akan bisa pakai bisnis di sini,” tandasnya. *
