Senin, 11 Mei 2026
Menu

Bos Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Kebakaran Gedung yang Menewaskan 22 Orang

Redaksi
Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardhana saat menjalani sidang tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin, 11/5/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardhana saat menjalani sidang tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin, 11/5/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardhana dituntut selama dua tahun pidana penjara dalam kasus kebakaran Gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang.

Jaksa penuntut umum (JPU) memohon kepada majelis hakim agar menyatakan Terdakwa terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana yang karena kealpaannya mengakibatkan kematian pada orang lain.

“Menjautuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Michael Wisnu Wardhana dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin, 11/5/2026.

Dalam pertimbangan memberatkan, penuntut umum menilai bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa 22 orang karyawan PT Terra Drone Indonesia.

Dalam pertimbangan meringankan, jaksa menilai terdakwa kooperatif, mengakui, dan menyesali perbuatannya, juga belum pernah dihukum.

Sebelumnya, Dirut PT Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardhana didakwa melakukan kelalaian dalam peristiwa kebakaran di Gedung PT Terra Drone di Jakarta Pusat. Kebakaran itu berakibat pada kematian 22 karyawan PT Terra Drone.

Jaksa mengatakan bahwa PT Terra Drone hanya memiliki satu pintu utama tanpa ada tangga darurat. Sedangkan gedung berlantai tujuh itu memiliki satu tangga dan satu unit lift.

Selain itu, penuntut umum mengatakan, para karyawan kesulitan untuk memadamkan percikan api awal karena tidak adanya alat APAR yang mengakibatkan proses evakuasi terhambat.

Atas perbuatannya, jaksa menyebut Michael Wisnu telah melanggar Pasal 474 ayat 3 atau Pasal 188 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi