Senin, 11 Mei 2026
Menu

Usai Bertemu KPK, Gus Ipul Sebut Banyak Masukan untuk Perbaikan Pengadaan Kemensos

Redaksi
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 8/5/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 8/5/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengakui proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) masih memiliki sejumlah kelemahan dan celah yang perlu diperbaiki, terutama dalam pelaksanaan program Sekolah Rakyat.

Hal tersebut disampaikan Gus Ipul usai menggelar pertemuan dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 8/5/2026. Pertemuan berlangsung sekitar satu setengah jam, sejak pukul 09.30 WIB hingga 11.00 WIB.

“Kami mendapatkan banyak masukan, banyak catatan, banyak hal-hal yang harus menjadi koreksi dan perbaikan bagi kami agar pencegahan itu bisa dilaksanakan dengan sungguh-sungguh,” kata Gus Ipul kepada wartawan usai pertemuan.

Ia mengatakan, Kemensos ingin memastikan program strategis Presiden, khususnya Sekolah Rakyat, tidak tercemar praktik korupsi maupun penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Menurut Gus Ipul, berdasarkan catatan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), posisi Kemensos dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa masih berada di peringkat ke-167 dari lebih 600 lembaga dan instansi pemerintah.

Selain itu, kata dia, Kemensos juga masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia untuk mengelola pengadaan dengan nilai anggaran yang terus meningkat setiap tahun.

“Memang kami belum memiliki sumber daya yang cukup untuk bisa melaksanakan pengadaan barang dan jasa yang kemungkinan ke depan anggarannya akan semakin besar,” ujarnya.

Oleh karena itu, Kemensos meminta masukan KPK terkait kemungkinan penggunaan agen pengadaan atau instansi lain dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

“Kami meminta apakah mungkin jika Kementerian Sosial dalam pengadaan barang dan jasa itu dilakukan oleh instansi lain lewat agen-agen pengadaan yang dimungkinkan oleh regulasi,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan, konsultasi tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi sejak dini.

“Ini bentuk pencegahan korupsi agar tidak ada suatu penyelewengan. Risiko-risiko yang bisa menimbulkan korupsi tadi sudah disampaikan sehingga bisa diproteksi sedini mungkin,” kata Ibnu.*

Laporan oleh: Muhammad Reza