Harap MK Kabulkan Judicial Review Peradilan Militer, Kasus Andrie Yunus Berpeluang Diadili di Peradilan Umum
FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK)berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian undang-undang (UU) atau judicial review (JR) UU Peradilan Militer. Jika permohonan kabul, mereka menilai bahwa kasus penyiraman air keras kepada Aktivis KontraS Andrie Yunus berpeluang diadili di Peradilan Umum.
Hal itu disampaikan koalisi saat menyerahkan kesimpulan perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh dua orang keluarga korban kekerasan TNI, Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu.
Wakil Direktur Imparsial Huessein Ahmad mulanya mengatakan bahwa para Pemohon meminta MK agar mempercepat putusan JR UU Peradilan Militer mengingat adanya kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. Namun, Peradilan Militer Jakarta II-08 Jakarta justru lebih dahulu mengadili perkara tersebut.
Namun, Hussein mengatakan bahwa kasus Andrie Yunus bisa disidangkan ulang, terutama dalam konstruksi hak asasi manusia (HAM).
“Karena seperti dalil-dalil yang kami sampaikan baik dalam JR Undang-Undang TNI maupun dalam JR Undang-Undang Peradilan Militer bahwa ada hal-hal yang memang sangat melanggar hak asasi daripada korban-korban yang kemudian disidangkan dalam Peradilan Militer,” katanya kepada wartawan di Gedung MK, Kamis, 7/5/2026.
Lebih lanjut, ia mengatakan apabila perkara di Pengadilan Militer belum selesai disidangkan dan MK mengabulkan JR yang mereka mohonkan, maka kasus Andrie bisa diadili di peradilan umum yang lebih terbuka.
“Oleh karena itu, ketika itu nanti mudah-mudahan Hakim Mahkamah Konstitusi berani dalam memutus perkara ini, itu bisa segera kemudian dimulai prosesnya di Peradilan Umum yang lebih terbuka sehingga dagelan-dagelan yang kemarin kita saksikan dalam dua sidang terdahulu dan hari ini nanti akan sidang lagi di Peradilan Militer tidak akan terulang lagi,” ucapnya.
Peradilan Militer Warisan Orde Baru
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Pemohon, Irvan Saputra mengatakan bahwa UU Peradilan Militer merupakan konsep usang dan peninggalan warisan Orde Baru. Ia mengatakan, Peradilan Militer memberikan privilege untuk prajurit TNI yang melakukan tindak pidana.
“Oleh karena itu, melalui isu peradilan militer ini seyogianya banyak warga negara yang menjadi korban atas ketidakadilan peradilan militer,” katanya.
Menurutnya, apabila MK mengabulkan permohonan para Pemohon, maka hal tersebut dapat menegakan keadilan dan kepastian hukum. Selain itu, kata dia, putusan MK tersebut diharapkan dapat mengakhiri dualisme yurisdiksi peradilan yang dianggap merugikan masyarakat.
“Jika MK mengabulkan ini, maka sejatinya juga melindungi prajurit TNI yang banyak kita ketahui lagi-lagi menjadi korban atasan, seperti orang lapangan,” katanya.
Sebagai informasi, Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu yang merupakan Pemohon uji materiil UU Peradilan Militer, meminta kepada MK agar kewenangan Pengadilan Militer dibatasi, di mana tidak semua perkara anggota TNI bakal diadili di Peradilan Militer.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
