Anggota BAIS TNI Disebut Siram Andrie Yunus Pakai Campuran Air Aki Mobil dan Cairan Pembersih Karat
FORUM KEADILAN – Perwira Pembantu Madya D 31 Pampers Dit B BAIS TNI Letkol Chk Alwi Hakim Nasution mengatakan, para Terdakwa menyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus dengan menggunakan campuran cairan pembersih karat dengan air aki mobil.
Hal itu ia ungkapkan saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 6/5/2026.
Adapun empat Terdakwa dalam kasus ini ialah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Mulanya, majelis hakim menanyakan terkait hasil pemeriksaan terhadap para Terdakwa atas insiden penyiraman air keras yang disebut karena dendam pribadi kepada Andrie.
“Setelah itu mengakui bahwa perbuatannya memang dilakukan, penyiraman dilakukan oleh Terdakwa I, Terdakwa II yang membonceng, Terdakwa III dan IV menemani, mendampingi di belakangnya,” katanya di ruang sidang.
Hakim lantas menanyakan cairan apa yang digunakan para Terdakwa untuk menyiram Andrie pada saat itu. Alwi mengatakan bahwa para Terdakwa mengakui cairan yang digunakan ialah cairan pembersih karat yang dicampur dengan air aki mobil.
“Enggak, yang mereka siram itu cairan apa?” tanya hakim.
“Cairan pembersih, pengakuan ke kami cairan pembersih karat (dicampur) air aki mobil,” jawabnya.
Hakim lantas meminta kepada Oditur Militer atau penasihat hukum para Terdakwa agar menghadirkan ahli kimia untuk menjelaskan cairan yang digunakan tersebut.
“Saya minta (ahli kimia) dihadirkan nanti itu yang untuk cairan-cairan ini. Yang aki sama pembersih karat. Nah itu dicampur itu mengandung apa, terus kemudian bagaimana reaksinya kalau kena kulit, kalau kena baju,” tambahnya.
Oditur lantas mengiyakan. Ia mengklaim bahwa telah siap untuk menghadirkan ahli kimia ke persidangan. Hakim kembali meminta agar Oditur menghadirkan ahli kimia pada persidangan mendatang.
Sebelumnya, empat anggota BAIS TNI didakwa melakukan penganiayaan berat dengan cara menyiram air keras kepada Andrie Yunus. Dalam dakwaan, para Terdakwa disebut punya dendam pribadi dengan Andrie karena menggeruduk rapat tertutup pembahasan revisi UU TNI yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Maret 2025.
“Dengan kejadian tersebut, para Terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI,” kata Oditur saat membacakan surat dakwaan.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
