Kamis, 30 April 2026
Menu

Eks Direktur SD Era Nadiem Makarim Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook

Redaksi
Eks Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih saat mendengarkan pembacaan surat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 30/4/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Eks Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih saat mendengarkan pembacaan surat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 30/4/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Bekas Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Sri Wahyuningsih divonis selama empat tahun pidana penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Majelis hakim menilai bahwa anak buah eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim ini telah terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata Ketua Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 30/4/2026.

Selain dipidana empat tahun, Sri juga dipidana untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari penjara apabila tidak dibayarkan.

Dalam pertimbangan memberatkan, majelis hakim menyatakan bahwa Sri telah merugikan keuangan negara yang tidak sedikit. Selain itu, tindakannya berdampak pada kualitas pendidikan anak-anak di Indonesia.

“Sehingga, tindak pidana korupsi di sektor pendidikan ini berdampak ganda: kerugian negara dan kerugian non-material berupa terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan,” kata Hakim Sunoto saat membacakan pertimbangan.

Sedangkan pada pertimbangan meringankan, dirinya belum pernah dipidana dan telah mengabdi di bidang pendidikan selama 30 tahun. Dirinya juga telah diberikan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya. Majelis juga menilai bahwa Sri bukan perancang kebijakan, melainkan sebagai pelaksana di tingkat menengah.

Sebagai informasi, vonis ini jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni selama enam tahun pidana penjara.

Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah didakwa bersama-sama Nadiem Makarim dan Ibrahim Arief (Ibam) melakukan tindak pidana korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Pengadaan ini disebut merugikan negara sejumlah Rp2,1 triliun.

Jumlah itu berasal dari harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74, serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730. Selain itu, pengadaan tersebut diduga memperkaya 25 pihak termasuk sejumlah perusahaan IT.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi