Rabu, 23 September 2026
Menu

Rugikan Negara Rp992 M, Bos PT Tebo Indah Divonis 9 Tahun Penjara Tanpa Uang Pengganti

Redaksi
Sidang vonis kepada Handoko Limaho selaku Beneficial Owner PT Tebo Indah (TI) dan PT Pratama Agro Sawit dan Liu Raymond selaku Direktur PT TI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 22/9/2026 | Ist
Sidang vonis kepada Handoko Limaho selaku Beneficial Owner PT Tebo Indah (TI) dan PT Pratama Agro Sawit dan Liu Raymond selaku Direktur PT TI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 22/9/2026 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Hakim menjatuhkan vonis kepada Handoko Limaho selaku Beneficial Owner PT Tebo Indah (TI) dan PT Pratama Agro Sawit dan Liu Raymond selaku Direktur PT TI selama sembilan tahun pidana penjara dalam kasus korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang merugikan negara Rp992 miliar.

Dalam kasus ini, hakim juga turut menjatuhkan vonis selama enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 90 hari penjara kepada mantan Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI tahun 2009-2018 Dwi Wahyudi dan Ryan Wahyudi selaku Relation Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI.

“Menyatakan para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Edward Agus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 22/9/2026.

Adapun Handoko dan Liu Raymond divonis untuk membayar pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 120 hari penjara.

Namun, hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum kepada para Terdakwa. Hakim menyatakan bahwa uang pengganti nantinya akan dibebankan kepada korporasi PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit.

Dalam pertimbangan memberatkan, hakim menilai bahwa para Terdakwa telah menghambat upaya pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia dan merugikan keuangan negara yang besar.

Sedangkan pertimbangan meringankan, hakim menilai bahwa para Terdakwa belum pernah dihukum, koorporatif selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni Handoko dituntut selama 11 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Selain itu, ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp346 miliar subsider 5,5 tahun penjara.

Sementara Liu Raymond dituntut selama 13 tahun pidana penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, ia juga dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp646,3 miliar subsider 6,5 tahun penjara.

Sementara Dwi dan Ryan Wahhudi dituntut selama delapan tahun dan enam bulan pidana penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Rugikan Negara Rp992 Miliar

Majelis hakim menyatakan bahwa pemberian kredit ke PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit senilai Rp992.820.628.200.

Rincian itu terdiri dari pemberian dan pencairan fasilitas pembiayaan dari LPEI kepada PT Tebo Indah dengan nilai total Rp 646.350.628.200 serta pembiayaan dari LPEI ke PT PAS senilai Rp346.470.000.000.

“Yang jika secara akumulatif total nilai pencarian fasilitas pembiayaan dari LPEI kepada PT Tebo Indah dan PAS adalah Rp 992.820.628.200,” kata hakim.

Meski terdapat kerugian keuangan negara, hakim tidak membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada para Terdakwa. Uang pengganti tersebut akan dibebankan kepada korporasi, yakni PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit yang dinilai telah mendapatkan keuntungan.

“Maka ada pihak atau entitas lain, yaitu PT Tebo Indah dan PT PAS itu sendiri selaku korporasi yang telah menikmati manfaat dan keuntungan yang berasal dari kerugian keuangan negara yang diperoleh dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa yang terhadapnya dapat dimintakan pertanggung jawaban dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara tersebut,” kata hakim.

Sebelumnya, hakim telah lebih dahulu menjatuhkan vonis kepada empat Terdakwa dalam kasus ini. Keempat Terdakwa tersebut divonis selama tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan.

Adapun keempat Terdakwa tersebut ialah, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011-2017 Andi Maulana Adjie, Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2007-2016 Intan Apriadi, Kepala Departemen Syariah I LPEI periode 2017-2018 Gamaginta, dan Kepala Departemen Pembiayaan Syariah II LPEI periode 2011-2016 Komaruzzaman.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi