Kamis, 30 April 2026
Menu

Dua Eks Anak Buah Nadiem Makarim Jalani Sidang Vonis Kasus Chromebook Hari Ini

Redaksi
Direktur Sekolah Dasar (SD) periode 2020-2021 Sri Wahyuningsih, dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) periode 2020-2021 Mulyatsyah | Ist
Direktur Sekolah Dasar (SD) periode 2020-2021 Sri Wahyuningsih, dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) periode 2020-2021 Mulyatsyah | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Dua mantan anak buah eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim bakal menjalani sidang pembacaan vonis dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Adapun dua Terdakwa tersebut ialah Direktur Sekolah Dasar (SD) periode 2020-2021 Sri Wahyuningsih, dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) periode 2020-2021 Mulyatsyah. Keduanya akan divonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 30/4/2026.

“Sidang Terdakwa Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, agenda putusan,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Andi Saputra kepada wartawan.

Sebelumnya, kedua Terdakwa tersebut dituntut pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 120 hari.

Jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut Mulyatsyah dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar subsider tiga tahun penjara.

Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah didakwa bersama-sama Nadiem Makarim dan Ibrahim Arief (Ibam) melakukan tindak pidana korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Pengadaan ini disebut merugikan negara sejumlah Rp2,1 triliun.

Jumlah itu berasal dari harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74, serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730. Selain itu, pengadaan tersebut diduga memperkaya 25 pihak termasuk sejumlah perusahaan IT.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi