Sidang MK, KontraS Bongkar Tren Vonis Rendah di Pengadilan Militer
FORUM KEADILAN – Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya membongkar maraknya tren vonis rendah yang terjadi di lingkup Pengadilan Militer.
Dari total 244 perkara yang dipantau sejak tahun 2023-2025, vonis yang paling sering dijatuhkan kepada prajurit TNI berupa pidana penjara selama tiga bulan hingga 10 bulan, yang tercatat dalam 20 putusan Pengadilan Militer.
Hal itu ia sampaikan saat memberikan kesaksian di sidang perkara Nomor 260/PUU-XXII/2025 yang menguji konstitusinoalitas Undang-Undang (UU) Peradilan Militer di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 28/4/2026.
“Kami melakukan pemantauan selama periode tahun 2023 hingga tahun 2025 menemukan setidaknya dari 20 yurisdiksi Peradilan Militer di 20 kota terdapat 144 kasus atau vonis Peradilan Militer yang diadili Peradilan Militer yang melibatkan setidaknya 262 terdakwa,” katanya di ruang sidang MK.
Dimas mengatakan bahwa Pengadilan Militer kerap memberikan pidana ringan daripada vonis berat kepada anggota TNI.
“Jadi tidak semuanya kemudian berorientasi pada hukuman yang minim tapi juga ada hukuman berat tapi cuma satu hukuman mati,” tambahnya.
Ia lantas merincikan sejumlah vonis yang dijatuhi di Pengadilan Militer, di antaranya ialah, tiga vonis penjara selama 15 tahun; satu vonis penjara 20 tahun; satu vonis penjara 10 tahun; 9 vonis penjara seumur hidup; satu vonis penjara 8 tahun; 2 vonis penjara 5 tahun.
“Dan yang paling banyak dalam vonis yang kami pantau gitu ya dari 244 perkara tersebut, paling banyak adalah vonis penjara tiga bulan dan 10 bulan, yakni 20 vonis atau 20 putusan Peradilan Militer,” katanya.
Dimas lantas menegaskan bahwa keadilan tidak pernah hadir dalam mengadili pelaku TNI yang melakukan tindak pidana di Pengadilan Militer.
“Jadi itu adalah satu kesimpulan atau satu bangunan argumentasi bahwa keadilan tidak hadir dalam bentuk vonis yang tadi kami sampaikan contoh-contohnya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Lenny Damanik dan Eva Miliani br Pasaribu merupakan Pemohon uji materiil UU Peradilan Militer ke MK.
Dalam salah satu petitumnya, mereka meminta agar kewenangan Pengadilan Militer dibatasi, di mana tidak semua perkara anggota TNI bakal diadili di Peradilan Militer.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
