Selasa, 28 April 2026
Menu

Di Sidang MK, Andrie Yunus Sampaikan Mosi Tidak Percaya Kasusnya Diadili di Peradilan Militer

Redaksi
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 28/4/2026 | YouTube Mahkamah Konstitusi
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 28/4/2026 | YouTube Mahkamah Konstitusi
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus menyampaikan mosi tidak percaya terhadap kasusnya yang segera diadili di Peradilan Militer.

Hal itu diungkapkan oleh Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya saat membacakan surat Andrie saat memberikan kesaksian di sidang perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang mempersoalkan konstitusionalitas Peradilan Militer.

Melalui surat tersebut, Andrie mengatakan bahwa kasus percobaan pembunuhan terhadap dirinya harus diusut tuntas. Menurutnya, negara semestinya bertanggungjawab dan menjamin kasus serupa tidak terulang kembali.

“Yang paling penting bagi saya, siapa pun dan dengan latar belakang apa pun, baik sipil maupun militer, harus diadili melalui peradilan umum,” kata Dimas saat membacakan surat Andrie Yunus di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 28/4/2026.

Selain itu, Andrie juga menyampaikan mosi tidak percaya apabila kasusnya diadili di Peradilan Militer. Apalagi, kata dia, Peradilan Militer merupakan sarang impunitas bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana.

“Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan melalui Peradilan Militer yang selama ini menjadi sarang impunitas bagi para prajurit militer pelaku pelanggaran Hak Asasi Manusia,” ucapnya.

Atas dasar hal tersebut, Andrie mengatakan, apabila kasusnya tetap diadili di Peradilan Militer, maka hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip persamaan di depan hukum.

Dalam kasus penyerangan Andrie Yunus, terdapat empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi tersangka dan segera diadili pada Rabu, 29/4.

Keempat orang tersangka tersebut ialah, Kapten Nandala Dwi Prasetia, Lettu Sami Lakka, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda Edi Sudarko.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi