Selasa, 28 April 2026
Menu

Singgung Tim Mawar, KontraS Sebut Peradilan Militer Jadi Sarang Impunitas Prajurit TNI

Redaksi
Anggota Tim Mawar | Ist
Anggota Tim Mawar | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan bahwa Peradilan Militer merupakan sarang impunitas atau kekebalan hukum bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan tindak pidana.

Hal itu ia sampaikan saat memberikan kesaksian di sidang perkara Nomor 260/PUU-XXII/2025 yang menguji konstitusinoalitas Undang-Undang (UU) Peradilan Militer di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 28/4/2026.

Mulanya, Dimas mengatakan bahwa organisasinya kerap melakukan pemantauan dan advokasi terkait dengan Peradilan Militer.

“Kami melihat selama militer yang melakukan kejahatan diadili di pengadilannya sendiri atau forum internal, maka impunitas akan terus berulang,” katanya di ruang sidang.

Ia lantas mencontohkan kasus penculikan terhadap sejumlah aktivis pro-demokrasi pada tahun 1997-1998 yang melibatkan Tim Mawar.

Adapun kasus tersebut mengakibatkan 13 orang hilang, satu orang meninggal dunia, dan sembilan orang dipulangkan.

“Pada putusan tersebut, para anggota Tim Mawar divonis penjara kurungan dengan rentang 10 bulan sampai 22 bulan dengan lima orang anggota dipecat. Mereka kemudian mengajukan banding pada tahun 2000. Pasca banding, vonis pemecatan terhadap empat orang anggota Tim Mawar pun dibatalkan,” katanya.

Lebih lanjut, Dimas mengatakan bahwa sejumlah mantan anggota Tim Mawar yang menjadi pelaku penculikan justru menjadi perwira tinggi di TNI. Bahkan, kata dia, eks anggota Bambang Kristiono menjadi anggota DPR. Ia menambahkan, tujuh dari delapan perwira dalam Tim Mawar pun tidak dipecat dari TNI.

“Terlihat bahwa penjatuhan pidana penjara terhadap anggota Tim Mawar cukup ringan jika dibandingkan dengan tindak pidana yang dilakukan,” katanya.

Padahal kata Dimas, anggota Tim Mawar seharusnya mendapatkan hukuman berat karena telah melakukan penculikan disertai dengan penganiayaan dan penyiksaan sebagaimana pengakuan korban.

Sebagai informasi, Lenny Damanik dan Eva Miliani br Pasaribu merupakan Pemohon uji materiil UU Peradilan Militer ke MK.

Dalam salah satu petitumnya, mereka meminta agar kewenangan Pengadilan Militer dibatasi, di mana tidak semua perkara anggota TNI bakal diadili di Peradilan Militer.

Berikut daftar vonis anggota Tim Mawar yang diadili di Pengadilan Militer:
1. Mayor Bambang Kristiono (Infanteri): 22 bulan dan dipecat
2. Kapten Infanteri Multazar: 20 bulan (dipecat di tingkat pertama, di tingkat banding tidak dipecat tapi mendapat hukuman 36 bulan)
3. Kapten Infanteri Nugroho Sulistyo: 20 bulan (dipecat di tingkat pertama, vonis tingkat banding 32 bulan namun tidak dipecat)
4. Kapten Yulius Selvanus: 20 bulan (dipecat di tingkat pertama, vonis tingkat banding 18 bulan dan tidak dipecat)
5. Kapten Untung Budiharto: 20 bulan (dipecat di tingkat pertama, vonis tingkat banding 30 bulan dan tidak dipecat)
6. Kapten Dadang Hendrayuda: vonis tingkat pertama 16 bulan, vonis tingkat banding 16 bulan.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi