Diperiksa KPK, Khalid Basalamah Ungkap Dana “Misterius” Rp8,4 Miliar
FORUM KEADILAN – Ustaz Khalid Basalamah menegaskan dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan sejumlah nama yang muncul dalam penyelidikan dugaan persoalan kuota haji dan visa.
Ia menyebut, tidak pernah berinteraksi dengan pihak-pihak yang dikaitkan, termasuk mantan pejabat di Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) maupun staf khususnya.
“Saya tidak pernah interaksi. Hari ini saya dipanggil kapasitasnya sebagai Ketua Asosiasi Mutiara Haji,” kata Khalid di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23/4/2026.
Saat ditanya mengenai hubungan dengan sejumlah nama seperti Fuad Hasan Masyhur, ia menjelaskan bahwa secara umum mungkin mengenal, namun tidak pernah berinteraksi.
“Kalau masalah urusan seperti ini tentu tidak,” ujarnya.
Khalid juga membantah mengetahui adanya aliran dana ke pejabat Kemenag terkait urusan paspor. Ia menegaskan, seluruh proses yang diikutinya hanya berkaitan dengan PT Muhibbah di Pekanbaru.
Menurutnya, awalnya travel yang dikelolanya menggunakan skema haji Furoda melalui PT Zahra, sebelum kemudian mendapat tawaran dari PT Muhibbah yang disebut menyediakan visa resmi.
“Kami semua terdaftar di PT Muhibbah. Yang sudah kami serahkan semua ke pihak KPK data itu,” katanya.
Ia menjelaskan, setelah visa terbit dan keberangkatan dilakukan, seluruh proses yang diketahuinya hanya sampai pada pihak tersebut.
“Kami tidak pernah tahu masalah Kementerian Agama, stafnya, enggak pernah kami interaksi sama sekali. Sebatas itu, makanya saya bahasakan kami korban,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Khalid juga menjelaskan soal pengembalian uang sekitar Rp8,4 miliar yang sebelumnya diterima dari PT Muhibbah. Ia mengaku tidak mengetahui asal-usul dana tersebut.
“Dikembalikan, saya tidak tahu pecahannya ya, tapi sekitar begitu,” katanya.
Ia menuturkan, uang tersebut diberikan tanpa penjelasan dan diterima melalui manajer travelnya. Setelah dipanggil KPK, ia langsung menyerahkan dana tersebut.
“KPK mengatakan, ‘ustaz harus kembalikan.’ Saya bilang, ‘baik kita kembalikan.’ Jadi uang itu bukan kami simpan,” ujarnya.
Khalid menegaskan bahwa dirinya hanya mengembalikan dana setelah diminta oleh KPK karena tidak mengetahui status uang tersebut.
“Kami tidak tahu itu uang apa. Pada saat KPK minta baru kami kembalikan,” katanya.
Ia juga menekankan statusnya dalam perkara ini hanya sebagai saksi.
“Saya sebagai saksi, bukan tersangka,” ujarnya.
Menurutnya, pemeriksaan yang dijalani berbeda karena berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Ketua Umum Asosiasi. Ia menyebut, tidak hanya dirinya yang dipanggil, melainkan seluruh ketua asosiasi terkait.
Kuasa hukum Khalid, Faizal Hafied, menjelaskan bahwa kliennya merupakan pihak yang dirugikan dalam perkara ini. Ia menyebut, awalnya travel milik Khalid berangkat dengan skema Furoda, sebelum kemudian ditawari visa oleh PT Muhibbah yang diklaim resmi.
“Uang ini bukan punya Ustaz Khalid, tapi sudah dibayarkan, dikembalikan, lalu diserahkan lagi ke KPK,” kata Faizal.
Ia menambahkan, pengembalian dana tersebut merupakan bentuk itikad baik dan sikap kooperatif dalam membantu penyidikan. Disebutkan pula bahwa total dana yang telah dikembalikan dalam perkara ini mencapai sekitar Rp100 miliar dari berbagai pihak, termasuk Khalid.
Khalid kembali menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam dugaan penerimaan ilegal kuota haji.
“Status saya adalah nama saya terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah. Dan sudah kami serahkan ke KPK semua,” ujarnya.
Terkait jemaah yang diberangkatkan, ia menyebut tidak ada komplain karena sejak awal sudah dijelaskan perubahan skema visa.
“Tidak tentunya. Karena kami sudah bahasakan permasalahannya,” katanya.
Ia juga menyebut biaya yang dibebankan kepada jemaah justru lebih rendah.
“Lebih murah dan jemaah pun kita turunkan harganya,” ujarnya.
Khalid pun mengaku tidak lagi berkomunikasi dengan pihak PT Muhibbah maupun Ibnu Mas’ud setelah mencuatnya kasus tersebut.
“Enggak ada,” katanya singkat.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
