Jumat, 24 April 2026
Menu

Ustaz Khalid Basalamah Usai Diperiksa KPK, Tegaskan Status Saksi dan Bantah Terlibat Kasus Kuota Haji

Redaksi
Ustaz Khalid Basalamah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23/4/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Ustaz Khalid Basalamah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23/4/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ustaz Khalid Basalamah menegaskan bahwa dirinya diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Ia menjalani pemeriksaan sejak pukul 15.45 hingga 19.00 WIB sebelum akhirnya memberikan keterangan kepada wartawan.

“Saya ini saksi, ya. Jangan sampai dibolak-balikkan faktanya. Saya sebagai saksi, bukan tersangka. Hati-hati karena berbicara itu bertanggung jawab,” ujar Khalid usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23/4/2026.

Khalid menekankan bahwa pemanggilan dirinya oleh KPK merupakan bagian dari pengumpulan keterangan, bukan karena keterlibatan sebagai pelaku. Menurut dia, status saksi menunjukkan bahwa dirinya dianggap memiliki informasi yang dibutuhkan penyidik.

“Kalau dipanggil sebagai saksi berarti dipercaya. Enggak mungkin dipanggil kalau pendusta,” katanya.

Dalam pemeriksaan kali ini, Khalid menyebut, materi yang didalami berbeda dengan sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan terkait kapasitasnya sebagai Ketua Asosiasi Mutiara Haji, bukan semata sebagai individu.

“Hari ini bukan cuma saya yang diundang. Semua ketua asosiasi juga diundang, kemarin, hari ini, dan mungkin hari-hari ke depan. Jadi memang diminta keterangan sebagai saksi,” ucapnya.

Terkait dugaan penerimaan ilegal atas kuota haji, Khalid membantah keras. Ia menjelaskan bahwa namanya tercatat sebagai jemaah di PT Muhibbah dan seluruh data terkait telah diserahkan kepada KPK.

“Status saya terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah. Semua sudah kami serahkan ke KPK,” katanya.

Ia juga mengaku tidak memiliki interaksi dengan sejumlah pihak yang disebut dalam kasus tersebut, termasuk pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) maupun pihak lain yang dikaitkan dengan perkara.

“Saya tidak pernah interaksi. Kami murni berhubungan dengan PT Muhibbah. Tidak pernah tahu urusan Kementerian Agama atau stafnya,” ujar dia.

Lebih lanjut, Khalid mengungkapkan bahwa pihaknya sempat menerima pengembalian dana dari PT Muhibbah sekitar Rp8,4 miliar. Namun, ia mengaku tidak mengetahui asal-usul dana tersebut.

“Uang itu dikembalikan ke kami, tapi kami tidak tahu uang apa. Ketika KPK minta dikembalikan, kami langsung kembalikan,” tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa pengembalian dana tersebut dilakukan setelah ada permintaan dari KPK. Menurut dia, uang itu sebelumnya diserahkan oleh pihak PT Muhibbah tanpa penjelasan rinci mengenai asalnya.

“Kami tidak tahu status uang itu apa. Begitu KPK minta, kami kembalikan. Jadi bukan kami simpan,” ucap Khalid.

Khalid juga menegaskan bahwa dirinya merasa sebagai pihak yang dirugikan dalam kasus ini.

“Makanya saya bahasakan kami ini korban,” katanya.

Ia menambahkan, bukan hanya dirinya yang mengembalikan dana tersebut, tetapi juga pihak lain yang terkait dalam perkara yang sama.

KPK sendiri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah:
1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).*

Laporan oleh: Muhammad Reza