Pengacara Eks Direktur Gas Pertamina Tuding KPK Giring Opini soal Kasus Kasus Korupsi LNG
FORUM KEADILAN – Kuasa hukum eks Direktur Gas PT Pertamina (Persero) Hari Karyuliarto menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tata kelola liquefied natural gas (LNG).
Wa Ode Nur Zaenab menilai, pernyataan KPK yang menyinggung adanya indikasi korupsi sejak tahap perencanaan kontrak justru menggiring opini publik secara keliru.
“Hari ini saya membaca pernyataan Juru Bicara KPK. Menurut kami, itu semacam penggiringan opini publik yang sesat,” ujar Wa Ode usai sidang replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 23/4/2026.
Ia mempertanyakan tudingan adanya tindak pidana korupsi dalam proses awal perjanjian Sales Purchase Agreement (SPA) pada 2013–2015. Menurutnya, seluruh proses administrasi di Pertamina berjalan panjang dan berlapis pengawasan.
“Ini (Pertamina) institusi besar. Kalau ada satu proses yang tidak benar, pasti ada teguran dari Kementerian BUMN atau pemegang saham,” katanya.
Selain itu, ia juga menilai, kerugian negara yang disebut dalam perkara ini tidak berkaitan dengan proses pembelian LNG, melainkan akibat kondisi global saat pandemi Covid-19.
“Kerugian itu terjadi saat realisasi penjualan, ketika harga jual di bawah harga beli karena pandemi. Aktivitas industri turun, permintaan gas anjlok,” ujarnya.
Wa Ode menegaskan bahwa dalam proses pembelian, Pertamina tetap menerima LNG secara utuh tanpa kekurangan.
Lebih lanjut, ia menyebut, kontrak SPA yang ditandatangani kliennya bahkan telah dibatalkan dan tidak berkaitan langsung dengan realisasi pembelian maupun penjualan yang terjadi setelahnya.
“Pembayaran dimulai 2019 dan berlangsung jangka panjang. Itu sudah di luar kewenangan beliau. Realisasi pembelian dan penjualan adalah keputusan manajemen berikutnya,” katanya.
Ia juga mengkritik cara pandang terkait kerugian negara dalam kasus ini. Menurutnya, kerugian tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan pembelian LNG, melainkan harus dilihat dari unsur melawan hukum.
Sebelumnya, KPK menekankan bahwa kebijakan strategis di sektor gas harus berbasis kebutuhan riil, perencanaan terukur, serta memperhatikan kesiapan infrastruktur dan kepastian pemanfaatan dalam negeri.
“Setiap keputusan strategis, terlebih yang bernilai besar dan berdampak jangka panjang, harus dilandasi prinsip kehati-hatian, transparansi, serta akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Juru bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis, 23/4.
Ia juga menyebut, pada periode tersebut Indonesia tidak mengalami kekurangan LNG, bahkan dalam kondisi surplus gas domestik.
Adapun hal tersebut merespons terkait perkembangan sidang dua Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi LNG dengan Terdakwa Yenny Andayani dan Hari Karyuliarto.
Dalam kasus ini, jaksa menuntut Hari Karyuliarto selama 6,5 tahun pidana dan Yenni Andayani dituntut selama 5,5 tahun penjara. Keduanya disebut memberikan persetujuan pengadaan LNG impor dari Corpus Christi Liquefaction, anak perusahaan Cheniere Energy Inc dari AS.
Atas tindakan tersebut, jaksa menilai terdapat kerugian negara sebesar US$113,84 juta atau setara dengan Rp1,77 triliun dalam pengadaan LNG 2013-2020.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
