Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Eks Direktur Gas Negara di Kasus Korupsi LNG
FORUM KEADILAN – Jaksa penuntut umum (JPU) meminta kepada majelis hakim agar menolak pleidoi atau nota pembelaan eks Direktur Gas Negara 2012-2014 Hari Karyuliarto. Jaksa memohon agar hakim menjatuhkan vonis kepada Hari selama 6,5 tahun pidana penjara.
Dalam sidang pembacaan replik, jaksa juga meminta agar hakim turut menolak pembelaan Yenni Andayani selaku eks Direktur Gas Pertamina 2015-2018 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG).
“Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka kami bersikap tetap pada surat tuntutan pidana yang telah dibacakan pada tanggal 13 April 2026 dan nota pembelaan para Terdakwa dan advokatnya harus dinyatakan ditolak,” kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 23/4/2026.
Penuntut umum mengatakan bahwa pihaknya telah menyusun surat dakwaan berdasarkan dari alat bukti yang sah, keterangan saksi dan juga para Terdakwa. Atas dasar itu, ia menyatakan bahwa nota pembelaan para Terdakwa sudah seharusnya ditolak.
“Bahwa berdasarkan uraian penuntut umum di atas, maka seluruh dalil para Terdakwa harusnya tidak berdasar dan selayaknya ditolak,” katanya.
Usai persidangan, eks Direktur Gas Negara 2012-2014 Hari Karyuliarto menuding JPU telah membuat ilusi hukum.
“JPU telah membuat sebuah ilusi hukum berdasarkan rekayasa imajinasi mereka. Di dalam pembelaan kita misalnya, kita menyampaikan bahwa di luar Covid, kontrak itu tidak ada yang rugi, untung,” katanya.
Ia menyayangkan tindakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang justru tidak memverifikasi lebih lanjut soal benar tidaknya kerugian tersebut.
Hari menyatakan bahwa perhitungan kerugian negara yang dihitung KPK merupakan imajinasi dari penuntut umum.
“Antara spekulasi dan kenyataan bahwa kontrak itu untung dan rugi, itu tidak dijelaskan oleh JPU. Jadi saya kesimpulannya, hal yang paling penting soal kerugian negara saja, mereka membuat ilusi, sebuah sulapan ini. Ilusi yang didasarkan pada rekayasa imajinasi JPU sendiri,” katanya.
Adapun dalam kasus ini, jaksa menuntut Hari Karyuliarto selama 6,5 tahun pidama dan Yenni Andayani dituntut selama 5,5 tahum penjara. Keduanya disebut memberikan persetujuan pengadaan LNG impor dari Corpus Christi Liquefaction, anak perusahaan Cheniere Energy Inc dari AS.
Atas tindakan tersebut, jaksa menilai terdapat kerugian negara sebesar US$113,84 juta atau setara dengan Rp1,77 triliun dalam pengadaan LNG 2013-2020.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
