BGN Pastikan Seluruh Relawan MBG Wajib Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
FORUM KEADILAN – Seluruh mitra dan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) saat ini wajib mendaftarkan tenaga relawan ke program BPJS Ketenagakerjaan.
Direktur Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN) Wilayah III Ranto mengungkapkan bahwa mitra dan yayasan SPPG wajib menjalankan proses operasional iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan tertib dan berkelanjutan. Perlindungan kerja ini, tegas dia, adalah bagian yang tidak terpisah dari operasional MBG.
“Mitra dan yayasan berkewajiban mendaftarkan setiap tenaga relawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan kerja yang melekat pada pelaksanaan program MBG,” ungkap Ranto lewat keterangan tertulisnya, Jumat, 17/4/2026.
Yayasan dan mitra sebagai pengelola SPPG, jelas Ranto, bertanggung jawab penuh terhadap administrasi pelaksanaann. Dirinya pun meminta supaya yayasan hingga mitra bisa memastikan pembayaran hak relawan dilakukan tepat waktu dan sesuai aturan.
Kini, tercatat ada 278.614 relawan secara nasional dari 5.322 SPPG yang belum terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
“Saat ini secara nasional tercatat sebanyak 5.322 SPPG dengan total 278.614 relawan belum terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sementara di Wilayah III, sebanyak 3.015 SPPG telah memiliki nomor registrasi kepesertaan, sementara 249 SPPG lainnya belum terdaftar,” beber Ranto.
Ia mencontohkan, di Provinsi Maluku menunjukkan angka yang baik. Dari total 55 SPPG yang teridentifikasi, 53 SPPG atau 94,55% telah resmi terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan.
“Sementara itu, masih terdapat 3 SPPG atau 5,45 persen yang belum terdaftar dan perlu segera ditindaklanjuti,” katanya.
