Kamis, 16 April 2026
Menu

Kemlu RI Tegaskan Kerja Sama dengan AS Tidak ada Pemberian Akses Bebas Terbang

Redaksi
Gedung Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI
Gedung Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI | Sekretariat Kabinet
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menegaskan bahwa kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang baru ini ditingkatkan tidak meliputi pemberian akses bebas terbang bagi pesawat militer AS.

Juru bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, menekanan bahwa Indonesia tak memiliki kebijakan apa pun yang memberikan akses bebas kepada AS maupun pihak asing untuk menggunakan ruang udara RI.

“Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia,” kata Yvonne dalam keterangannya, Rabu, 15/4/2026.

Diketahui, pada Senin, 13/4/2026, Indonesia dan AS meneken kerja sama pertahanan baru dalam kerangka Major Defense Cooperation Partnership (MDCP).

Kerja sama tersebut disepakati dalam pertemuan Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, dengan Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth di Pentagon.

Peningkatan kerja sama ini terjadi di tengah laporan bahwa AS mengusulkan ke RI untuk dapat menggunakan ruang udara Indonesia secara bebas bagi pesawat militer Washington. Tetapi, pernyataan Pentagon usai pertemuan kedua Menhan tidak menyinggung apa un mengenai izin lintas udara.

Yvonne kembali menegaskan setiap bentuk pengaturan kerja sama, termasuk dengan Amerika Serikat, tetap berada dalam kerangka kedaulatan penuh Indonesia dan tetap memerlukan mekanisme hingga prosedur nasional yang berlaku.

“Pemerintah juga mencermati secara serius dinamika geopolitik global yang berkembang saat ini, agar setiap langkah yang diambil tidak menimbulkan implikasi terhadap stabilitas regional,” tulis Yvonne.

“Seluruh bentuk kerja sama harus memberikan manfaat nyata bagi Indonesia dan tidak boleh mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara, kemandirian kebijakan nasional, serta posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif,” pungkasnya.

Sementara itu, Juru bicara Kementerian Pertahanan (Jubir Kemhan) RI, Rico Ricardo, juga mengatakan bahwa MDCP adalah kerangka panduan untuk memperluas kerja sama pertahanan bilateral secara lebih strategis.

Rico menjelaskan di bawah kerangka, Indonesia dan Amerika Serikat mempelajari inisiatif-inisiatif yang disepakati bersama, termasuk kerja sama pengembangan kapasitas, teknologi pertahanan generasi berikutnya, peningkatan kesiapan operasional, pendidikan miter profesional, hingga penguatan hubungan anterpersonel pertahanan kedua negara.

Rico pun memastikan usulan terkait akses lintas udara tidak termasuk dalam MDCP. Ia menekankan usulan AS itu masih menjadi bahan pertimbangan internal Pemerintah Indonesia. *