Status 16 Mahasiswa FHUI Terduga Pelecehan Seksual dalam Grup Chat Dibekukan
FORUM KEADILAN – Status 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) yang diduga terlibat dugaan pelecehan seksual dalam grup chat kini dibekukan. Keputusan ini diambil agar proses pemeriksaan bisa berjalan optimal dan transparan.
“Berdasarkan Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI, tertanggal 15 April 2026, Satgas secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor,” ungkap Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro lewat keterangannya, Kamis, 16/4/2026.
Pembekuan sementara ini, ujar Erwin, berlaku selama periode 15 April sampai 30 Mei 2026. Kebijakan ini disebut sebagai langkah administratif preventif yang diambil kampus.
Erwin menjelaskan, selama masa penonaktifan ini, para terduga tidak diperkenankan untuk mengikutu kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik.
“Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan tertentu yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari universitas,” jelas Erwin.
Disebutkan bahwa UI juga membatasi keterlibatan para terduga pelaku dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan. Hal ini dilakukan secara intensifuntuk mencegah terjadinya interaksi, baik itu secara langsung maupun tidak terhadap korban atau saksi.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” ujar Erwin.
Diketahui, UI sudah melakukan investigasi terhadap kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa FHUI. Pihak UI menegaskan bahwa kekerasan seksual secara verbal adalah pelanggaran yang serius.
“UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro di kampus UI Depok, Selasa, 14/4.
Saat ini, kata Erwin, proses investigasi tengah berlangsung lewat Satgas PPKS UI. Pendekatan yang dilakukan dalam proses investigas ini berprespektif korban (victim-centered), menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian. Proses ini, katanya, mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, hingga koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas.*
