Rabu, 15 April 2026
Menu

Respons Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa FHUI, Mendikti Tegaskan Tak Boleh Ada Toleransi

Redaksi
16 mahasiswa FHUI pelaku pelecehan seksual dalam grup chat | Ist
16 mahasiswa FHUI pelaku pelecehan seksual dalam grup chat | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto buka suara terkait kasus dugaan pelecehan seksual oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).

Ia dengan tegas mengatakan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap berbagai bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi. menurutnya, perguruan tinggi juga haruslah menjadi ruang aman bagi semua sivitas akademika.

“Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika. Karena itu, kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun,” ungkap Brian dikutip, Rabu, 15/4/2026.

Ia pun memastikan perguruan tinggi harus memastikan lingkungan aman, inklusif, dan bebas dari berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, psikis, seksual, bahkan kekerasan yang berbasis digital. Menurut Brian, pelanggaran seperti hal-hal tersebut haruslah ditangani dengan berpihak kepada korban.

“Setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia adalah pelanggaran serius dan harus ditangani dengan sungguh-sungguh, adil, serta berpihak pada perlindungan korban,” kata Brian.

Brian lalu menjelaskan, penanganan kasus ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Adapun peraturan ini mencakup pada bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, verbal, psikis, perundungan, hingga diskriminasi dan intoleransi.

Perguruan tinggi diwajibkan membentuk dan menguatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), serta menjamin perlindungan dan pemulihan korban.

Jika pada proses penaganannya ditemukan unsur tindak pidana, maka penegakan hukum bakal mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saya juga sudah berkoordinasi dengan Bapak Rektor (UI), dan kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya,” tegas Brian.

Kementeriannya, ujar Brian, saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak UI demi memastikan proses penanganan dilakukan sesuai prosedur, melakukan pengawasan terhadap kinerja Satgas PPKPT, memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan layanan pemulihan, sampai mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses investigasi.

Brian pun menyatakan kementeriannya berkomitmen untuk memastikan implementasi kebijakan penjegahan dan penanganan kekerasan berjalan dengan konsisten di semua perguruan tinggi dengan memperkuat pencegahan lewat edukasi, pengawasan, dan penguatan kelembagaan.

Di samping itu, Kemendiktisaintek juga mendorong penegakan sanksi administratif dan hukum dengan tegas, serta mengawal terciptanya budaya kampus yang aman, inklusif, dan berintegritas.

“Kemdiktisaintek menegaskan bahwa perguruan tinggi harus menjadi ruang yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, dan integritas, serta bebas dari segala bentuk kekerasan,” tuturnya.

Selain Mendiktisaintek Brian, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lalu Hadrian juga menyoroti dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa FHUI dalam percakapan grup online. Ia menilai kejadian tersebut mencerminkan lemahnya penerapan regulasi terkait pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan.

Lalu menyatakan, pihaknya berencana memanggil Rektor UI serta pimpinan kampus lain yang dinilai bermasalah, khususnya terkait kasus kekerasan seksual, verbal, maupun fisik. Pemanggilan tersebut ditargetkan dilakukan sebelum masa reses DPR RI atau pada pekan depan.

“Ya tentu kami rencana sebelum reses akan memanggil Rektor UI dan rektor kampus-kampus yang bermasalah, terutama terhadap kekerasan seksual, kekerasan verbal, kekerasan fisik lainnya. Supaya ada efek jera dan tentu sanksi tegas harus diberikan,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14/4.

Ia menegaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah memiliki payung hukum yang jelas melalui Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan tinggi. Namun menurutnya, persoalan yang terus berulang menunjukkan bahwa implementasi aturan tersebut belum berjalan optimal.

Komisi X DPR, kata Lalu, sangat menyayangkan kasus serupa yang terus terjadi di berbagai kampus, termasuk di UI yang selama ini dikenal sebagai salah satu perguruan tinggi kebanggaan Indonesia. Ia menilai, kurangnya ketegasan dalam penanganan kasus menjadi salah satu faktor yang membuat kejadian terus berulang.

“Persoalan ini terus berulang-ulang menunjukkan bahwa kita semua insan pendidikan belum betul-betul sungguh-sungguh menerapkan kebijakan ini,” katanya.

Lalu juga mendorong pihak kampus untuk bersikap transparan dalam mengungkap kasus serupa kepada publik. Hal ini dinilai penting untuk menciptakan rasa aman dan kondusif di lingkungan kampus.

Selain itu, Lalu juga menekankan pentingnya perlindungan bagi korban, terutama dari sisi psikologis. Ia berharap seluruh mahasiswa, tidak hanya korban, mendapatkan jaminan keamanan dalam menjalani kegiatan akademik.

“Perlindungan terhadap seluruh mahasiswa harus dilakukan. Ini menjadi pelajaran bahwa kita masih lemah dalam pengawasan,” pungkasnya.*