Menhaj Usul War Tiket, Komisi VIII Sebut Bisa Hancurkan Tata Kelola Keuangan Haji
FORUM KEADILAN – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Golkar Atalia Praratya menanggapi gagasan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf yang menginginkan adanya war ticket dalam rangka mengurangi antrean masa tunggu jemaah haji.
Atalia mengatakan meskipun gagasan war ticket sebagai bentuk kegelisahan pemerintah terhadap antrean panjang masa tunggu haji. Tapi, gagasan ini dinilai sangat prematur. Alasannya karena mengabaikan aspek keadilan sosial, dan berpotensi menghancurkan tata kelola keuangan haji yang sudah berjalan baik selama ini.
“Kita semua sepakat bahwa menunggu hampir tiga dekade adalah waktu yang terlalu lama. Namun, solusi tidak boleh lahir dari ketergesaan yang justru menimbulkan masalah baru yang lebih besar. Mengembalikan sistem haji ke mekanisme war ticket atau ‘balapan cepat’ seperti sebelum tahun 2017 adalah sebuah kemunduran besar bagi reformasi tata kelola haji di Indonesia,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 10/4/2026.
Apalagi, kata Atalia, pernyataan Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf yang mengusulkan sistem “siapa cepat bayar, dia berangkat”, yang semakin terlihat terang-terangan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang menganut prinsip “first come first serve” berdasarkan nomor porsi (NOPORS) pendaftaran.
Atalia mengatakan, ibadah haji adalah panggilan jiwa, bukan ajang balapan klik. Jika sistem war ticket diterapkan, maka yang akan menang adalah mereka yang memiliki gawai super cepat, koneksi internet terbaik, dan kemampuan finansial instan.
“Bagaimana dengan ibu-ibu di kampung yang sudah menabung 20 tahun? Bagaimana dengan kakek-nenek kita yang gaptek? Mereka akan tersisihkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sistem antrean saat ini memungkinkan dana setoran awal jemaah (Rp25 juta) dikelola secara produktif oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Nilai manfaat dari pengelolaan inilah yang selama ini digunakan untuk mensubsidi biaya haji, sehingga BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) bisa ditekan.
“Jika sistem antrean dihapus dan kembali ke sistem setoran penuh langsung (lumpsum), dana haji yang mencapai ratusan triliun akan kering. Siapa yang akan mensubsidi jemaah? Apakah biaya haji akan naik drastis?” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
