Jumat, 24 April 2026
Menu

Kejagung Bersikeras Seret Buron Riza Chalid ke Indonesia di Kasus Korupsi Petral dan Pertamina

Redaksi
Konferensi pers penetapan 7 tersangka kasus Petral di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis, 9/4/2026 | Ist
Konferensi pers penetapan 7 tersangka kasus Petral di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis, 9/4/2026 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengupayakan agar buronan Mohammad Riza Chalid yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dapat diseret dari luar negeri ke Indonesia dalam kasus korupsi Petral dan Pertamina.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Interpol untuk membawa pulang Riza Chalid.

“Iya, jadi untuk masalah MRC memang DPO betul, dan red notice sudah diterbitkan ya. Untuk itu kami tetap bekerja sama dengan pihak Interpol, terutama Interpol Indonesia untuk apa namanya berusaha untuk mendatangkan ya, mendatangkan dari saudara MRC tersebut,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jumat, 10/4/2026.

Ia mengatakan, hal tersebut agar Riza Chalid dapat diadili pada perkara korupsi lain, yakni di kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

“Upaya tetap dilakukan dan dengan demikian MRC selain menjadi tersangka di perkara yang terdahulu, juga menjadi statusnya tersangka di perkara yang satu ini,” katanya.

Namun, ia belum bisa memastikan kapan Korps Adhyaksa dapat membawa Riza pulang ke Indonesia. Apalagi, kata dia, Riza Chalid berada di luar yurisdiksi Indonesia sehingga memerlukan waktu untuk mengembalikan buronan tersebut.

“Semua upaya yang terbaik sudah kita lakukan. Kita juga berharap kami bisa segera mendatangkan saudara MRC selaku tersangka ke Indonesia,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan Riza Chalid dan enam tersangka lain dalam kasus korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral periode tahun 2008-2015.

Kelima tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan Kejagung selama 20 hari mendatang. Sedangkan tersangka BBG dilakukan penahanan kota karena alasan medis.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Berikut adalah daftar tujuh orang yang menjadi tersangka di kasus Petral:

1. BBG selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina dan jabatan terakhir selaku Managing Director Pertamina Energy Service (PES)
2. AGS selaku Head of trading Pertamina Energy Services (2012-2014)
3. MLY selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd (2009-2015)
4. NRD selaku Crude trading manager di PES
5. TFK selaku VP ISC PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
6. MRC selaku Beneficialy Ownership Gold Manor, VeritaOil, Global Energy Resources (GER)
7. IRW selaku Direktur perusahaan-perusahaan milik Riza Chalid.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi