Jumat, 24 April 2026
Menu

Kejagung Ungkap Peran Buron Riza Chalid di Kasus Korupsi Petral

Redaksi
Konferensi pers penetapan 7 tersangka kasus Petral di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis, 9/4/2026 | Ist
Konferensi pers penetapan 7 tersangka kasus Petral di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis, 9/4/2026 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran buronan Mohammad Riza Chalid (MRC) dalam kasus korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral periode tahun 2008-2015. Adapun Riza Chalid sendiri telah ditetapkan tersangka oleh Kejagung dalam kasus minyak mentah Pertamina.

Mulanya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa penyidik menemukan adanya kebocoran informasi rahasia internal dari salah satu tersangka di Petral Energy Services (PES).

Ia mengatakan bahwa Riza Chalid melalui tangan kananya, Irawan Prakoso (IRW) mempengaruhi proses pengadaan minyak mentah di Petral dan Pertamina.

“Kemudian, salah satu tersangka lainnya, yaitu saudara MRC sebagai BO (Beneficial Owner) dari beberapa perusahaan, bersama dengan tersangka IRW melalui beberapa perusahaan miliknya atau perusahaan-perusahaan terafiliasi dengannya, telah mempengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan,” ucapnya.

Jadi pada intinya, saudara MRC melalui saudara IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di Petral maupun di Pertamina.

Adapun sejumlah pejabat pengadaan yang berhubungan dengan Riza Chalid ialah, BBG selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina dengan jabatan terakhir selaku Managing Director Pertamina Energy Service (PES). Selain itu ialah MLY selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd (2009-2015), dan TFK selaku VP ISC PT Pertamina.

“Komunikasi tersebut baik berupa pengkondisian tender, informasi nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri), sehingga ada mark-up atau kemahalan harga karena pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif,” tambahnya.

Untuk memenuhi kepentingan Riza Chalid, tersangka BBG, NRD selaku Crude trading manager di PES, dan AGS selaku Head Of trading PES, mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi PT Pertamina.

“Setelah tender dilakukan sedemikian rupa, kemudian PES yang dibantu oleh perusahaan YR melakukan penandatanganan MOU terkait pemasokan produk kilang untuk tahun 2012 sampai tahun 2014,” katanya.

Proses pengadaan minyak mentah tersebut mengakibatkan rantai pasokan lebih panjang dan harga yang lebih mahal.

“Terutama untuk produk Gasoline 88 atau kita kenal dengan Premium 88 dan Gasoline 92, sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kelima tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan Kejagung selama 20 hari mendatang. Sedangkan tersangka BBG dilakukan penahanan kota karena alasan medis.

Berikut adalah daftar tujuh orang yang menjadi tersangka di kasus Petral:

1. BBG selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina dan jabatan terakhir selaku Managing Director Pertamina Energy Service (PES)
2. AGS selaku Head of trading Pertamina Energy Services (2012-2014)
3. MLY selaku Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd (2009-2015)
4. NRD selaku Crude trading manager di PES
5. TFK selaku VP ISC PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
6. MRC selaku Beneficialy Ownership Gold Manor, VeritaOil, Global Energy Resources (GER)
7. IRW selaku Direktur perusahaan-perusahaan milik Riza Chalid.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi