KPK Masih Buru Pihak Lain Usai OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memburu sejumlah pihak lain terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, meski Fadia telah diamankan bersama orang kepercayaan dan ajudannya, tim penyidik masih melakukan pencarian terhadap pihak-pihak lain yang diduga mengetahui perkara tersebut.
“Tim saat ini juga masih terus melakukan pencarian kepada pihak-pihak terkait lainnya dan kami juga mengimbau agar para pihak-pihak dimaksud bisa kooperatif,” kata Budi kepada wartawan, Selasa, 3/3/2026.
Ia meminta pihak-pihak yang tengah dicari untuk bersikap kooperatif guna mempercepat proses penanganan perkara.
“Sehingga dapat membantu dalam proses penanganan perkara ini. Sehingga jalannya proses penanganan perkara yang saat ini ada di tahap penyelidikan bisa berjalan secara efektif,” lanjutnya.
Sebelumnya, KPK mengamankan Fadia bersama orang kepercayaan dan ajudannya dalam OTT yang dilakukan di Semarang, Jawa Tengah, pada dini hari.
Budi menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
“Adapun dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus kali ini adalah berkaitan dengan pengadaan di wilayah Pemkab Pekalongan,” ujar Budi.
Namun, ia menegaskan bahwa penyidik masih mendalami detail perkara tersebut, termasuk titik atau lokus pengadaan yang menjadi objek penyelidikan.
“Ini masih didalami. Ini kan ada beberapa pengadaan di lingkup Pemerintah Kabupaten Pekalongan, jadi nanti kita akan melihat lokusnya di mana saja,” kata dia.
“Para pihak diamankan di wilayah Semarang,” terang Budi.
Budi menjelaskan, ketiganya ditangkap dini hari tadi. Ketiganya pun langsung dibawa ke Jakarta dan langsung diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
“Pada pagi hari ini, ketiga pihak dimaksud langsung dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Budi.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT. Saat ini, para pihak yang terjaring OTT masih berstatus sebagai terperiksa.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
