Jumat, 15 Mei 2026
Menu

KPK Dalami Kasus Pemerasan Caperdes di Pati, Camat dan Kepala Desa Diperiksa

Redaksi
Bupati Pati Sudewo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 20/1/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bupati Pati Sudewo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 20/1/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati Sudewo, pada Senin, 2/2/2026.

Kali ini KPK memeriksa tiga orang saksi yang diduga mengetahui praktik pemerasan terhadap calon perangkat desa (caperdes). Ketiga saksi tersebut diperiksa di Mapolda Jawa Tengah.

Adapun tiga saksi yang diperiksa, yakni Rukin selaku perangkat Desa Sukorukun; Karyadi selaku Kepala Desa Bumiayu, Kecamatan Wedarijaksa; serta Suranta selaku Camat Gabus, Kabupaten Pati.

“Pemeriksaan dilakukan terhadap tiga orang saksi di Mapolda Jawa Tengah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Senin, 2/2.

Budi menjelaskan, pemeriksaan saksi hari ini merupakan lanjutan dari rangkaian penyidikan perkara dugaan pemerasan terhadap caperdes di Kabupaten Pati.

Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi senyap terkait perkara tersebut. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan delapan orang untuk dimintai keterangan.

Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Pati Sudewo, Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, serta Kepala Desa Sukorukun Karjan.

Para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah calon perangkat desa dengan modus permintaan sejumlah uang agar diloloskan dalam proses pengangkatan.

Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk masa penahanan 20 hari, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Februari 2026.

KPK menyatakan akan terus mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini, termasuk kemungkinan adanya pola pemerasan yang dilakukan secara sistematis di lingkungan pemerintahan daerah.*

Laporan oleh: Muhammad Reza