Rabu, 24 Desember 2025
Menu

Kerry Riza Klaim Pertamina Untung Besar dari Sewa Kapal Miliknya

Redaksi
Muhammad Kerry Adrianto Riza di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 25/11/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Muhammad Kerry Adrianto Riza di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 25/11/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pemilik saham mayoritas PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) Muhammad Kerry Adrianto Riza mengklaim bahwa PT Pertamina International Shipping (PIS) mendapat keuntungan besar karena menyewa kapal miliknya di bawah harga pasaran.

Hal itu disampaikan Kerry usai sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 23/12/2025.

Menurut Kerry, keterangan saksi dari Pertamina seperti Rian Aditiana menyebut harga sewa kapal di pasar internasional mencapai sekitar US$64.000 per hari. Namun, Pertamina menyewa kapal miliknya dengan tarif yang jauh lebih rendah, yakni US$37.000 per hari.

“Maka karena itu, PIS mendapatkan keuntungan yang besar sekali dari penyewan kapal saya,” katanya kepada wartawan.

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Kerry, Hamdan Zoelva, menyebut bahwa pengadaan tiga kapal milik PT JMN telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Syarat-syaratnya semua terpenuhi dan ini berlaku sama untuk seluruh kapal yang dikelola oleh PIS yang lebih 300,” katanya.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu memastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa terhadap proses penyewaan kapal terhadap tiga kapal milik kliennya.

“Sejauh ini kami tidak melihat ada proforma, ada pengaturan, semua berjalan sebagaimana layaknya. PIS melakukan penyewaan terhadap kapal-kapal yang lain,” ujarnya.

Dalam surat dakwaan, jaksa merinci sejumlah perbuatan yang dinilai merugikan negara, salah satunya terkait kerja sama penyewaan terminal BBM Merak antara perusahaan terafiliasi dengan Kerry, yakni PT Jenggala Maritim dan Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM) Gading Ramadhan Joedo.

Jaksa menyebut bahwa ketiga perusahan tersebut meneken kerja sama penyewaan terminal BBM Merak dengan PT Pertamina Patra Niaga. Padahal, saat itu Pertamina belum membutuhkan terminal BBM tambahan.

Jaksa mengungkap, nilai kerugian dari kerja sama penyewaan tersebut mencapai Rp2,9 triliun. Selain itu, aset terminal BBM Merak justru tercatat sebagai milik PT OTM, bukan menjadi aset Pertamina.

Tak hanya itu, jaksa juga menyoroti kerugian negara dari ekspor dan impor minyak mentah yang dilakukan dengan prosedur bermasalah. Nilai kerugian akibat ekspor minyak mentah diperkirakan mencapai US$1.819.086.068,47, sementara dari impor minyak mentah sekitar US$570.267.741,36.

Lebih lanjut, jaksa menyebut adanya kerugian perekonomian negara senilai Rp171.997.835.294.293,00 akibat harga pengadaan BBM yang terlalu tinggi sehingga menimbulkan beban ekonomi tambahan. Selain itu, terdapat keuntungan ilegal sebesar US$2.617.683,34 yang berasal dari selisih harga antara impor BBM melebihi kuota dan pembelian BBM dari dalam negeri.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi