KPK: 2 Jaksa Peras Perangkat Daerah di Hulu Sungai Utara Rp804 Juta
FORUM KEADILAN – Dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU) yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga memeras perangkat daerah sebesar Rp804 juta.
Adapun dua orang yang berhasil ditangkap ialah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU periode 2025 Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) berinisial ASB. Selain itu, ada pula jaksa yang masih dalam buronan, yakni Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) berinisial TAR.
“Setelah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) pada Agustus 2025, APN diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta, secara langsung maupun melalui perantara, yakni ASB selaku Kasi Intel Kejari HSU dan TAR selaku Kasi Datun Kejari HSU serta pihak lainnya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Sabtu, 20/12/2025.
Asep menyebut bahwa penerimaan uang tersebut berasal dari dugaan tindak pemerasan yang dilakukan APN terhadap sejumlah perangkat daerah di Hulu Sungai Utara, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
“Permintaan disertai ancaman itu dengan modus agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut, tidak ditindaklanjuti proses hukumnya,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa selama bulan November hingga Desember 2025, APN diduga menerima aliran uang sebanyak Rp804 juta yang terbagi dalam dua tahap.
Tahap pertama diberikan oleh TAR selaku Kasi Datun sebanyak Rp270 juta yang diberikan oleh RHM selaku Dinas Pendidikan HSU dan Rp235 juta diberikan oleh EVN selaku Direktur RSUD HSU.
Sedangkan penerimaan kedua diberikan oleh ASB selaku Kasi Intel HSU yang diperoleh dari memeras YND selaku Kepala Dinas Kesehatan sebesar Rp149,3 juta.
Asep juga mengatakan bahwa APN selaku Kajari HSU turut melakukan pemotongan anggaran di lembaganya melalui bendahara. Uang tersebut lantas digunakan untuk dana operasional pribadi.
“Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sejumlah Rp257 juta, tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan potongan dari para unit kerja atau seksi,” katanya.
Asep menuturkan bahwa APN juga menerima uang sebesar Rp450 juta dengan rincian sebanyak Rp405 juta ditransfer ke rekening istri dan dari Kadis PU dan Sekwan DPRD sebesar Rp45 juta.
“Dari kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti yang disita dari kediaman APN berupa uang tunai sebesar Rp318 juta,” kata Asep.
Sementara untuk dua jaksa lain, KPK menyebut bahwa ASB juga pada periode Februari-Desember 2025 diduga menerima uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta.
Sedangkan TAR diduga menerima aliran uang mencapai Rp1,07 miliar yang berasal dari eks Kadis Pendidikan HSU sebanyak Rp930 juta, dari rekanan sebesar Rp140 juta.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
