Respons KPK Soal Prabowo Berikan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons menyoal rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi dan kawan-kawan tak menjadi preseden buruk bagi kerja-kerja pemberantasan korupsi.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pemberian rehabilitasi dengan proses hukum adalah dua hal berbeda.
“Terkait dengan hal tersebut bagi kami itu bukan merupakan preseden buruk karena ini berbeda ya,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 25/11/2025 malam.
Ia mengungkapkan jajaran penyelidik, penyidik, dan penuntut umum telah melewati semua dengan baik. Secara formil, Asep menjelaskan penanganan perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022 sudah diuji lewat Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pada Kamis, 20/11/2025, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Ira Puspadewi dengan pidana empat tahun dan enam bulan penjara hingga denda sejumlah Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sedangkan Muhammad Yusuf Hadi dan Harry MAC divonis dengan pidana masing-masing empat tahun dan enam bulan penjara hingga denda sejumlah Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menurut hakim, para terdakwa sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,25 triliun dalam KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
Perkara dengan nomor: 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Sunoto dengan hakim anggota Nur Sari Baktiana dan Mariantos. Putusan dibacakan pada Kamis, 20/11 lalu.
Putusan itu tidak bulat atau diwarnai oleh perbedaan pendapat atau dissenting opinion Sunanto.
Menurutnya, Ira dkk. Seharusnya divonis lepas (ontslag van alle rechtsvervolging) karena tak ada tindak pidana korupsi dalam kasus KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP.
Ia memandang kasus itu lebih tepat diselesaikan secara perdata karena tindakan Ira dkk yang mengakuisisi PT JN dilindungi oleh prinsip Business Judgement Rule (BJR).
“Kami bisa sampaikan bahwa yang menjadi tugas kami itu adalah sudah selesai baik pembuktian secara formil maupun materiil. Nah, perlu dibedakan terhadap hasil ya, hasil terhadap keputusan itu kemudian saat ini diberikan rehabilitasi adalah hak prerogatif Bapak Presiden. Jadi, kami tidak lagi ada pada lingkup dari kewenangan tersebut,” jelas Asep.*
