Rabu, 26 November 2025
Menu

KPK Tunggu SK Rehabilitasi untuk Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Redaksi
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi saat menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, 20/11/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi saat menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, 20/11/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu surat keputusan (SK) rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto sebelum dapat mengeluarkan mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi dari rumah tahanan.

“Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut sebagai dasar proses pengeluaran dari Rutan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 26/11/2025.

Pantauan Forum Keadilan di Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada pukul 10.30 WIB, tim kuasa hukum Ira terlihat mulai berkumpul. Mereka menantikan proses pembebasan kliennya setelah Presiden menetapkan pemberian rehabilitasi.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi. Surat sudah diteken Prabowo kemarin.

“Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana, Selasa, 25/11.

Dasco menjelaskan bahwa rehabilitasi tersebut diawali dari aspirasi rakyat yang disampaikan kepada DPR. Kemudian, melalui Komisi Hukum, DPR melakukan kajian terhadap perkara yang menjerat Ira Puspadewi tersebut.

Adapun Ira dan dua terdakwa lainnya terjerat dalam kasus dugaan Korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

“Menerima berbagai aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara,” ujar Dasco.

“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah terhadap perkara,” lanjut dia.

Untuk diketahui, mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi (IP) divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Vonis ini ramai disorot publik.

Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana empat tahun penjara. Kini Prabowo memberikan rehabilitasi terhadap ketiganya.*

Laporan oleh: Muhammad Reza