Kasus Dugaan Pemalsuan Putusan, Ketua MK Diperiksa Majelis Kehormatan

FORUM KEADILAN – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjalani pemeriksaan yang digelar Majelis Kehormatan MK memeriksa di kantor lembaga tersebut di Jakarta, Selasa, 28/2/2023.
Pemeriksaan terhadap Anwar Usman itu terkait kasus dugaan pemalsuan putusan MK pada putusan gugatan uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2, serta Pasal 27 A ayat 2 Undang-Undang (UU) tentang MK.
“Rencananya jam tiga sore,” kata Ketua Majelis Kehormatan MK I Dewa Gede Palguna kepada wartawan di Gedung MK.
Pemeriksaan terhadap Anwar Usman direncanakan digelar secara tertutup.
Gugatan itu diajukan oleh pemohon Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Zico mengajukan gugatan sebagai respon keputusan DPR RI yang mengganti Aswanto sebagai hakim konstitusi.
MK menolak gugatan yang diajukan Zico dan kawan-kawan melalui sidang pembacaan putusan pada 23 November 2022 seusai perkara itu disidangkan sekitar setengah bulan.
Namun, dalam putusan tersebut, Zico menemukan adanya perbedaan kalimat antara yang dibacakan oleh hakim saat sidang dengan salinan putusan yang diunggah di situs resmi MK.
Dalam putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra, putusan itu berbunyi: “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi…”.
Sementara dalam salinan putusan yang diunggah ke situs MK, frasa “dengan demikian” berubah menjadi “ke depan”.
Perubahan itu dianggap penting karena berdampak pada sah atau tidaknya keputusan DPR RI mengganti hakim Aswanto.
Dengan adanya dugaan kasus itu, Majelis Kehormatan MK pun dibentuk pada 30 Januari 2023 dengan Ketua I Dewa Gede Palguna didampingi Hakim MK Enny Nurbaningsih dan ahli pidana dari Universitas Gadjah Mada Sudjito sebagai anggotanya.
Sebelumya pada Senin, 27/2/2023, Majelis Kehormatan MK telah memeriksa mantan Hakim Konstitusi Suhartoyo.*
Laporan As’ad Syamsul Abidin