Damai Aceh yang Tak Sampai ke Rakyat
Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra MBA
Praktisi Intelijen dan Pemerhati Kebangsaan
FORUM KEADILAN – Sudah 21 tahun setelah Perjanjian Helsinki, pertanyaan lama kembali nyaring di Aceh: damai ini untuk siapa? Dana otonomi khusus telah mengalir lebih dari Rp100 triliun, tapi Aceh tetap bercokol di jajaran provinsi termiskin di Sumatra.
Akar soalnya ada pada tata kelola keuangan daerah. Eksekutif dan legislatif Aceh dinilai gagal mengurus anggaran. Korupsi disebut sudah dianggap lumrah, bahkan “fardu ain”, di lingkaran pejabat dan lembaga penegak hukum daerah. Penegakan hukum pun lemah karena sebagian aparat diduga ikut berebut proyek dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).
Dari Jakarta, kewenangan Aceh di sektor sumber daya alam yang dijamin Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) terus terkikis. Rakyat yang ingin keluar dari kemiskinan lewat koperasi tambang rakyat berulang kali terbentur: izin mereka mandek di meja Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Sementara itu, karpet merah digelar untuk investor dan pemain besar tambang. Damai, dalam kacamata ini, lebih banyak dinikmati oligarki tambang, elite eksekutif-legislatif yang didominasi bekas kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), dan aparat yang ikut “mengambil jatah”.
Di tengah kekayaan alam yang berlimpah, rakyat Aceh hanya menonton sinetron “Geutanyoe Mandum Meusyedara”—kita semua bersaudara—sambil terus dimiskinkan.
Kemiskinan itu menyuburkan kembali gagasan lama. Atjeh Sumatra National Liberation Front (ASNLF) kini aktif lagi di luar negeri. Teriakan merdeka pun terdengar dari banyak kalangan, termasuk sejumlah ulama, bukan hanya dari bekas anggota GAM. Perlu dicatat, tuntutan itu kini dibungkus bukan sebagai separatisme, melainkan hak menentukan nasib sendiri (self-determination).
Argumen ini punya akar sejarah. Pada 25 Desember 1873, pasukan Belanda di bawah Jenderal Van Swieten menyerbu Aceh. Januari 1874, ia menyatakan Kesultanan Aceh telah dianeksasi dan dimasukkan ke Hindia Belanda. Hasan Tiro, pendiri GAM menyebut tindakan itu melanggar hukum dekolonisasi dan hukum internasional. Rujukannya Resolusi Majelis Umum PBB 1514 (XV) dan 2625 (XXV): kedaulatan wilayah jajahan ada pada rakyatnya, tak bisa dialihkan dari satu penjajah ke penguasa lain, dan kekuasaan wajib dikembalikan kepada bangsa asalnya. Piagam PBB (Pasal 1 ayat 2 dan Pasal 55) menegaskan hak setiap bangsa menentukan nasibnya. Jadi, selama kesejahteraan tak kunjung datang, wacana ini akan terus punya pendengar.
Persoalannya kian ruwet di sektor migas. Pemerintah pusat, lewat Kementerian ESDM, memakai batas 12 mil laut untuk menegaskan kewenangannya atas Blok Andaman. Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyatakan keberatan. Namun, beredar informasi bahwa ia dan orang dekatnya diduga menerima imbalan dari Mubadala Energy. Informasi ini perlu diuji dan pihak yang disebut layak dimintai tanggapan.
Fakta lain lebih mudah dicek. Mawardi Nur, yang disebut sepupu orang dekat Muzakir, kini memimpin Badan Pengelola Migas Aceh. Putra Muzakir, Sunnyl Iqbal, menjabat komisaris utama PT Pema Global Energi. Penempatan orang-orang dekat di posisi strategis menjelang pengelolaan Blok Andaman dan Blok Arun menimbulkan kesan bahwa yang dikejar adalah bagian kue, bukan kemakmuran rakyat. Kritik juga datang soal keseringan sang gubernur berada di Malaysia, dan pelantikan sekretaris daerah yang digelar di Medan, bukan di Banda Aceh.
Pemerintah pusat semestinya mengkaji ulang kebijakannya di Aceh yang telah melebarkan kesenjangan ekonomi. Penyaluran dana otonomi khusus perlu direncanakan dan diawasi lebih ketat agar tak jadi bancakan pejabat. Kinerja penegakan hukum di Aceh harus dievaluasi, sebab kelemahannya membuka ruang korupsi sistemik, termasuk di lembaga hukum itu sendiri. Mempermudah izin koperasi tambang rakyat bisa menjadi jalan tercepat mengangkat ekonomi warga.
Kepada Presiden Prabowo Subianto, apabila ingin matahari Indonesia terus terbit di atas Seulawah, jalankan program kesejahteraan rakyat secara konsekuen dan hadirkan damai yang menyentuh rakyat kecil. Gagasan successor state—negara penerus—yang dirumuskan Hasan Tiro, dan lembaga Wali Nanggroe yang dianggap kelanjutan kedaulatan Kesultanan Aceh, menunjukkan bahwa gagasan merdeka belum pernah benar-benar padam.*
