Jumat, 23 Oktober 2026
Menu

Menagih Akal Sehat, Menghukum Pembakar Hutan

Redaksi
Kemal H. Simanjuntak Konsultan Manajemen | GRC Expert | Asesor LSP Tatakelola, Risiko, Kepatuhan (TRK). | Dok Ist
Kemal H Simanjuntak Konsultan Manajemen | GRC Expert | Asesor LSP Tatakelola, Risiko, Kepatuhan (TRK). | Dok Ist
Bagikan:

Kemal H Simanjuntak Konsultan Manajemen | GRC Expert | Asesor LSP Tatakelola, Risiko, Kepatuhan (TRK)

FORUM KEADILAN – Krisis kabut asap lintas batas akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada penghujung 2015 kembali menguji etika diplomasi lingkungan dan integritas tata kelola korporasi di Asia Tenggara. Ketegangan diplomatik memuncak manakala pejabat tinggi Indonesia melontarkan retorika bahwa negara tetangga semestinya berterima kasih atas limpahan oksigen dari hutan tropis nusantara. Respons Menteri Luar Negeri dan Hukum Singapura, K. Shanmugam, dalam kapasitasnya mengetuai Homefront Crisis Ministerial Committee, membedah cacat logika tersebut secara telak, sehingga argumen pasokan oksigen tidak berdasar moral di tengah bencana lingkungan yang melumpuhkan kawasan, di mana warga Indonesia sendiri yang menanggung dampak paling destruktif di garis depan.

Tragedi ekologis 2015 bukan sekadar fenomena cuaca El Niño, melainkan akibat langsung dari ekspansi pembukaan lahan konsesi secara melanggar hukum oleh korporasi kelapa sawit dan hutan tanaman industri. Bank Dunia mengkalkulasi luas karhutla pada periode tersebut menembus angka 2,6 juta hektare di Sumatera dan Kalimantan, memicu lonjakan penderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) hingga ratusan ribu jiwa serta menimbulkan kerugian ekonomi nasional melampaui 16 miliar dolar AS. Mengaburkan kejahatan korporasi di balik tameng kedaulatan hutan adalah kekeliruan fatal yang mengkhianati penderitaan rakyat di epicentrum bencana.

Sikap Singapura tidak berhenti pada retorika kekecewaan, melainkan bergerak ke ranah penindakan hukum lintas batas (transboundary enforcement). Di bawah kerangka Transboundary Haze Pollution Act (THPA) 2014, Shanmugam mengumumkan strategi tekanan multidimensi terhadap korporasi yang terlibat pembakaran hutan, tanpa memperdulikan apakah badan hukum mereka berbasis di Singapura atau di luar yurisdiksi negaranya. Manuver ini membidik tiga titik tumpu utama dunia usaha: menekan kinerja keuangan (bottom line), menutup akses ke instrumen pembiayaan perbankan dan pasar modal, serta mendegradasi reputasi emiten di hadapan jejaring investor global.

Langkah penegakan tersebut memperlihatkan pergeseran penting dalam membongkar impunitas bisnis berbasis lahan. Penyelidikan diperluas melampaui entitas anak usaha pemegang konsesi izin, langsung mengarah pada grup konglomerasi induk hingga para penerima manfaat akhir (beneficial owners). Otoritas negeri Jiran menegaskan tidak akan memberi toleransi pada narasi greenwashing maupun strategi mengulur waktu demi menunggu redanya kabut asap, dengan komitmen mempertahankan tekanan hukum secara berkelanjutan meski musim hujan telah tiba.

Sengatan regulasi dari negara tetangga semestinya menjadi cermin pembuktian bagi otoritas penegak hukum dan regulator di tanah air. Menjaga wibawa negara di panggung regional tidak dapat diraih melalui retorika defensif di meja diplomasi, melainkan lewat konsistensi penerapan sanksi administratif, pembekuan izin konsesi, dan pemulihan kerugian lingkungan secara transparan. Keberanian menindak aktor intelektual dan konglomerasi perusak alam adalah satu-satunya jaminan agar kedaulatan sumber daya alam tidak terus dikorbankan demi profitabilitas segelintir korporasi. *