Eks Jampidsus Febrie Ungkit Kasus Korupsi Besar yang Ditangani, dari MBG, Duta Palma hingga Pertamina
FORUM KEADILAN – Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah mengungkit sembilan kasus korupsi besar yang pernah ia tangani saat menjabat sebagai pemimpin di Gedung Bundar Kejaksaan.
Hal itu disampaikan Febrie saat membacakan nota perlawanan (eksepsi) pribadinya di kasus pemerasan pengusaha Tan Kian dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 14/10/2026.
“Selama masa penugasan dan kepemimpinan saya, jajaran Tindak Pidana Khusus menangani perkara-perkara yang menyangkut keuangan negara, dana masyarakat, pelayanan publik, dan sumber daya alam. Sejumlah perkara itu melibatkan kepentingan ekonomi bernilai besar serta pihak-pihak dengan sumber daya finansial yang luas,” kata Febrie di ruang sidang.
Adapun sejumlah kasus besar yang ia pernah tangani ialah, kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina yang merugikan keuangan negara Rp285,017 triliun. Selain itu ialah, kasus tata niaga komiditas timah yang merugikan negara Rp300 triliun.
Kasus lainnya ialah, ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang merugikan keuangan negara Rp6,047 triliun dan perekonomian negara sebesar Rp12,312 triliun; kasus PT Duta Palma Group yang merugikan keuangan negara Rp4,798 triliun dan US$7,85 juta serta perekonomian negara Rp73,92 triliun.
Sementara kasus lainnya ialah pengadaan pesawat Garuda Indonesia yang merugikan negara sebesar US$609,81 juta atau sebesar Rp8,819 triliun; kasus penyediaan BTS 4G BAKTI Kominfo yang merugikan negara Rp8,032 triliun; importasi tekstil yang merugikan perekonomian negara Rp1,646 triliun; hingga importasi garam industri yang hilangkan laba petani garam Rp5,31 triliun.
Kasus besar terakhir yang ia ungkit ialah, kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) yang diduga merugikan negara Rp10 triliun.
“Saya memahami bahwa penanganan perkara besar mengandung risiko dan konsekuensi. Saya menjalankan tugas tersebut karena percaya bahwa hukum harus bekerja tanpa membedakan siapa yang dihadapi,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, Febrie Adriansyah bersama dengan Don Ritto dan Nurman Herin didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar agar dirinya tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan TPPU senilai Rp350 miliar. Adapun uang tersebut terdiri dari uang Rp46.743.821.282,00 dan US$440.990.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
