Selasa, 13 Oktober 2026
Menu

Hukum di Tangan Kekuasaan: Warisan Jokowi, Beban Gibran dan Pertanyaan untuk Febrie Adriansyah

Redaksi
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) | Dok. BPMI Setpres
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) | Dok. BPMI Setpres
Bagikan:

Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra MBA
Praktisi Intelijen  

FORUM KEADILAN – Negara hukum jarang runtuh oleh satu pukulan. Ia runtuh pelan-pelan, ketika aturan dibengkokkan satu per satu dan publik terbiasa menyebutnya wajar. Tiga nama berikut menandai proses itu: Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Masing-masing mewakili wajah berbeda dari persoalan yang sama, yaitu hukum yang tunduk pada kekuasaan.

Jokowi: kekuasaan yang merawat dirinya sendiri. Sepuluh tahun pemerintahan Jokowi meninggalkan catatan yang sulit dibantah: pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat revisi undang-undang, penggunaan hukum terhadap kritik, dan keputusan-keputusan besar yang diambil dengan partisipasi publik seminimal mungkin. Setelah lengser pun pengaruhnya tidak surut. Cawe-cawe politiknya menjaga jalan bagi putranya, dan itu menjadi ujian pertama bagi pemerintahan penerusnya.

Gibran: legalitas yang lahir dari kursi yang bermasalah. Pencalonan Gibran dimungkinkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang diketuai Anwar Usman, adik ipar Presiden saat itu. Majelis Kehormatan MK (MKMK) menyatakan Anwar melakukan pelanggaran etik berat. Syarat usia untuk calon wakil presiden berubah persis ketika seorang anak presiden membutuhkannya. Di luar itu, polemik soal dokumen pendidikan Gibran saat pendaftaran terus dipersoalkan publik. Pertanyaannya sederhana: jika pintu jabatan tertinggi kedua dibuka dengan putusan yang cacat etik, apa yang tersisa dari klaim bahwa semua warga sama di depan hukum?

Febrie: penegakan hukum yang perlu diuji. Jiwasraya dan Asabri adalah perkara korupsi terbesar dalam sejarah modern Indonesia, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) di bawah Febrie berhasil membawa banyak terdakwa ke pengadilan. Justru karena skalanya, publik berhak menguji prosesnya: bagaimana kerugian negara dihitung, bagaimana aset disita dan dilelang, siapa yang diperiksa dan siapa yang tidak. Kewenangan sebesar itu menuntut akuntabilitas sebesar itu. Jaksa yang kebal dari pertanyaan adalah kekuasaan, bukan penegakan hukum.

Apa yang sebenarnya dipertaruhkan? Michel Foucault mengajarkan bahwa hukum tidak pernah netral. Ia bisa menjadi cara kekuasaan mendisiplinkan lawan dan menormalisasi dominasinya sampai tampak sah. Ketika negara hukum (Rechtsstaat) bergeser menjadi negara kekuasaan (Machtstaat), legitimasi tergerus bukan oleh kudeta, melainkan oleh kebiasaan.

Di sinilah ujian terbesar jatuh untuk Presiden Prabowo Subianto. Presiden memegang kendali pemerintahan, tetapi sejauh ini publik belum melihat langkah nyata untuk membenahi warisan itu. Yang tampak adalah toleransi terhadap pengaruh Jokowi dan sikap diam atas polemik Gibran. Kepercayaan publik tidak runtuh karena kritik, melainkan karena pembiaran. Reformasi yang menemui jalan buntu hanya bisa dibuka dengan tiga hal: audit independen atas penegakan hukum di Kejaksaan, kejelasan hukum atas polemik pencalonan wakil presiden, dan jaminan bahwa hukum tidak lagi dipakai terhadap kritik. Bangsa ini tidak sedang menuju kehancuran yang pasti. Tetapi arah itu terbuka lebar selama hukum terus diperlakukan sebagai milik penguasa, bukan milik rakyat.*