Selasa, 13 Oktober 2026
Menu

Gagal Tata Kelola di Balik Asap: Membaca Penolakan Bantuan Karhutla dengan Lensa GRC

Redaksi
Kemal H. Simanjuntak Konsultan Manajemen | GRC Expert | Asesor LSP Tatakelola, Risiko, Kepatuhan (TRK). | Dok Ist
Kemal H Simanjuntak Konsultan Manajemen | GRC Expert | Asesor LSP Tatakelola, Risiko, Kepatuhan (TRK). | Dok Ist
Bagikan:

Kemal H. Simanjuntak Konsultan Manajemen | GRC Expert | Asesor LSP Tatakelola, Risiko, Kepatuhan (TRK)

FORUM KEADILAN – Jika sebuah perusahaan menolak bantuan pemadam saat gudangnya terbakar dengan alasan menjaga harga diri, dewan direksi akan menyebutnya sebagai gagal tata kelola. Ketika negara melakukan hal yang sama, kita harus membacanya dengan kacamata yang sama: Governance, Risk, dan Compliance.

Peristiwa pemicunya terjadi 11 Oktober 2026 di Ipoh. Wakil Perdana Menteri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi selaku Ketua NADMA mengatakan Malaysia masih menunggu respons Indonesia atas tawaran bantuan karhutla di Sumatera dan Kalimantan. Ia menyampaikan dengan bahasa diplomatik bahwa Malaysia berprasangka baik mungkin Indonesia tidak memerlukan bantuan.

Kabar itu menjadi ironi karena sebulan sebelumnya, 18 September 2026 di Hambalang, Presiden Prabowo Subianto akhirnya menerima tawaran tersebut berupa satu pesawat, tiga helikopter, dan 52 personel pemadam.

Ada jeda kosong selama hampir sebulan antara tawaran ikhlas dan penerimaan resmi. Dalam perspektif GRC, jeda inilah masalah utamanya.

Pola ini bukan kejadian tunggal melainkan ini adalah pola kebijakan yang berulang.

Kita pernah melihat skenario yang sama pada banjir Sumatera akhir 2025. Saat negara-negara sahabat menawarkan bantuan, pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang menyatakan belum menerima bantuan asing karena mengaku masih sanggup mengatasinya.

Pola serupa tercatat pada 2015, ketika pemerintah sempat secara terbuka menolak bantuan internasional dengan alasan masih bisa menangani sendiri, sebelum akhirnya mengubah sikap dan menerima bantuan dari beberapa negara termasuk Singapura dan Malaysia.

Untuk memahami ini, kita bedah melalui tiga lensa GRC. Pertama, Governance. Governance yang buruk terlihat dari tidak adanya single command yang jelas.

Tawaran dari satu negara harus menunggu jawaban dari dua lembaga berbeda, BNPB dan KLHK, yang sampai hari peluncuran di Ipoh belum memberi jawaban. Ini menunjukkan tata kelola bencana kita terfragmentasi. Keputusan menerima atau menolak bantuan asing tidak berada pada satu pintu krisis dengan service level agreement yang jelas, melainkan pada negosiasi politik antar lembaga.

Akibatnya, di lapangan, bantuan medis dan logistik masih lambat dan belum terkoordinasi melalui satu komando yang jelas. Dalam GRC, ini disebut kegagalan akuntabilitas dan kejelasan peran.

Kedua, Risk. Dengan menunda jawaban, pemerintah sebenarnya sedang memindahkan risiko, bukan menghilangkannya.

Risiko operasional adalah api gambut yang meluas. Kapasitas armada udara kita terbatas, sementara karhutla butuh pesawat bomber air spesifik seperti Beriev Be-200 atau CL-215 yang pernah disebut BNPB sebagai kebutuhan utama. Menolak atau menunda bantuan yang relevan berarti memperpanjang durasi paparan asap.

Risiko reputasi dan diplomatik adalah rusaknya citra Indonesia di ASEAN. Asap lintas batas sudah menjadi isu sensitif sejak 2015. Ketika negara tetangga yang ikut menghirup asap menawarkan bantuan dan tidak dijawab, narasi yang terbentuk adalah arogansi, bukan kedaulatan.

Risiko kesehatan dan ekonomi adalah sekolah yang tutup, penerbangan yang batal, dan kasus ISPA yang meningkat. Biaya ekonomi dari satu minggu asap jauh lebih besar dari biaya politik menerima bantuan.

Dalam manajemen risiko, ini adalah risk appetite yang salah tempat. Kita mengambil risiko besar demi menghindari risiko kecil terlihat lemah.

Ketiga, Compliance. Secara kepatuhan, penolakan bantuan sering berlindung di balik UU No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana yang mensyaratkan bantuan internasional atas permintaan resmi. Juga ada kebanggaan bahwa Indonesia harus mampu sendiri.

Namun compliance sejati bukan hanya patuh pada teks, melainkan pada tujuan aturan itu sendiri: melindungi segenap bangsa. Indonesia juga terikat pada ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution yang mewajibkan kerja sama pencegahan asap lintas batas. Menahan jawaban atas tawaran bantuan justru berpotensi melanggar semangat perjanjian tersebut.

Pemerintah juga tidak patuh pada prinsip compliance internal yaitu transparansi kebutuhan. Alasan paket bantuan tidak sesuai pernah dipakai untuk menolak bantuan Singapura, padahal publik tidak pernah tahu daftar kebutuhan resmi yang dibuka. Tanpa daftar kebutuhan yang transparan, compliance hanya menjadi alat justifikasi penolakan.

Dalam kacamata GRC, apa yang terjadi bukan soal ikhlas atau tidak ikhlas. Ini soal sistem.

Governance kita butuh National Disaster Command Center yang memiliki kewenangan penuh menjawab tawaran bantuan dalam 1×24 jam, bukan berminggu-minggu. Risk assessment harus jujur. Jika titik api di atas 500 dan jarak pandang di bawah 2 km, threshold untuk menerima bantuan otomatis terbuka.

Compliance harus diperbarui. Buat protokol selective acceptance di mana bantuan asing diterima di bawah komando penuh Indonesia, dengan daftar kebutuhan yang dipublikasikan.

Menjaga harga diri bangsa tidak dilakukan dengan menutup pintu. Menjaga harga diri dilakukan dengan memastikan langit biru kembali secepat mungkin. Itu adalah tata kelola yang baik. *