Jumat, 09 Oktober 2026
Menu

Menguji Keadilan di Sidang Perdana Febrie Adriansyah  

Redaksi
Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah dalam sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 7/10/2026. | Syahrul Baihaqi/ Forum Keadilan
Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah dalam sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 7/10/2026. | Syahrul Baihaqi/ Forum Keadilan
Bagikan:

Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra MBA
Praktisi Intelijen 

FORUM KEADILAN – Sidang perdana mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu, 7/10/2026, menjadi sorotan tajam. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Febrie didakwa bersama-sama dengan Ferry Yanto Hongkiriwang melakukan pemaksaan atau pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian. Tujuannya adalah meminta uang komitmen sebesar SG$5 juta (sekitar Rp55 miliar) agar Tan Kian terhindar dari status tersangka dalam megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Namun, jika mencermati konstruksi dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum (JPU), aroma manipulasi penegakan hukum justru terasa sangat menyengat dan mencederai rasa keadilan publik. JPU terkesan sengaja melokalisir kejahatan sistemik ini secara minimalis. Kejahatan Febrie Adriansyah dalam skandal Jiwasraya sesungguhnya memiliki dimensi hukum yang jauh lebih dalam, ia diduga kuat memanipulasi instrumen hukum demi syahwat politik penguasa kala itu sekaligus untuk memperkaya diri sendiri.

Modus operandi yang digunakan sangat merusak. Menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara tebang pilih, hukum diubah menjadi alat pemeras untuk mengorbankan pihak-pihak yang tidak bersalah serta merampas aset mereka secara sewenang-wenang. Kasus pemerasan Tan Kian hanyalah puncak gunung es dari ratusan orang yang diduga menjadi korban kriminalisasi dengan dalih aliran dana yang tidak berdasar. Salah satu contoh nyata adalah tuduhan penerimaan aliran dana dari Benny Tjokrosaputro. Ironisnya, Benny sendiri merupakan korban utama dari rekayasa likuiditas Jiwasraya. Hal ini diperkuat oleh temuan Wakil Penanggung Jawab Tim Audit Investigasi BPK yang menyatakan bahwa dari hasil audit jutaan rekam data pembeli maupun penjual saham Jiwasraya, sama sekali tidak ditemukan keterkaitan hukum dengan Benny Tjokrosaputro maupun nominee-nya.

Dengan konstelasi fakta tersebut, Febrie Adriansyah sejatinya bertindak sebagai otak dari kejahatan jabatan (abuse of power) yang merekayasa proses hukum atas pesanan oligarki politik. Ia berhasil memproteksi para pelaku utama pengemplang dana Jiwasraya dan Asabri, sembari dengan leluasa menunjuk “tumbal-tumbal” baru untuk dikorbankan ke hadapan publik.

Oleh karena itu, sangat naif dan janggal apabila JPU hanya membatasi dakwaan Febrie pada ruang lingkup pemerasan Tan Kian belaka. Menyeret Febrie ke meja hijau tanpa membongkar jejaring perlindungan koruptor utama serta rekayasa kasus Jiwasraya-Asabri secara utuh adalah bentuk lokalisasi perkara yang mencurigakan. Negara tidak boleh menutup mata, kejahatan Febrie bukan sekadar korupsi atau pemerasan biasa, melainkan sebuah kejahatan jabatan terstruktur yang telah meruntuhkan muruah supremasi hukum di Indonesia.*