Selasa, 13 Oktober 2026
Menu

Evaluasi Implementasi Kebijakan Publik Terhadap Gibran Sebagai Wakil Presiden RI Guna Menghapus Catatan Hitam Konstitusi Indonesia

Redaksi
Monolog Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka | YouTube Gibran Rakabuming
Monolog Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka | YouTube Gibran Rakabuming
Bagikan:

Laksma TNI Pur Ir. Fitri Hadi S, MAP

Pengamat Kebijakan Publik

FORUM KEADILAN – Dengan disahkannya Gibran Rakabuming Raka anak dari Joko Widodo atau Jokowi Presiden ke-7 Republik Indonesia oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ternyata menimbulkan perdebatan fundamental mengenai legitimasi konstitusional kepemimpinan nasional. Sorotan tajam publik diarahkan kepada Gibran Rakabuming Raka sehingga dijuluki “anak haram konstitusi”. Julukan yang muncul ke ranah publik itu disemakan pada Gibran karena lolosnya Gibran sebagai calon presiden yang diduga kuat atas bantuan pamannya yaitu Anwar Usman pada tanggal 16 Oktober 2023 dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Mahkamah Konstitusi (MK) juga menambahkan klausul syarat calon presiden dan wakil presiden pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah sehingga Gibran walau usianya belum memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden dengan putusan MK menjadi terpenuhi. Kemudian terhadap Anwar Usman, Majelis Kehormatan MK (MKMK) menjatuhkan sanksi etik.

Sampai dengan akhir tahun 2026 dinamika politik Indonesia pasca Pemilu 2024 tersebut dengan  sahnya Gibran sebagai wakil presiden Republik Indonesia ternyata masih meninggalkan residu yang dapat menggeser kedudukannya. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana, Partai Ummat, KIPP, dan kawan-kawan terkait sengketa syarat pendidikan/ijazah Gibran Rakabuming Raka Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pleno pada hari Selasa, 6 Oktober 2026, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA, padahal  syarat pendidikan untuk calon presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mensyaratkan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Bunyi Lengkap Pasal 169 Huruf r Undang-Undang tersebut adalah “berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”. Poin Penting dari Undang-Undang tersebut adalah Jenjang Minimal: Lulusan SMA, MA, SMK, MAK, atau bentuk satuan pendidikan lain yang disetarakan. Kemudian sifat syarat bersifat imperatif (wajib) dan harus dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon.

Secara konstitusional, Gibran Rakabuming Raka tetap merupakan Wakil Presiden RI yang sah karena proses hukum formal Pemilu telah dilalui selesai dan pelantikannya bersifat final. Namun secara moral, legitimasinya akan terus dipertanyakan publik akibat rentetan cacat etika sejak proses pencalonan hingga polemik keabsahan dokumen pendidikannya. Kondisi ini menambah catatan panjang dan menjadi catatan hitam sejarah perpolitikan di Indonesia dan juga bagi keluarga dinasti Joko Widodo atau Jokowi terutama terkait dengan latar belakang pendidikan.

Dipandang dari teori kebijakan publik, lolosnya Gibran sebagai calon wakil presiden padahal ijazah SMA sederajatnya tidak ditemukan, adalah kegagalan  implementasi kebijakan publik ketika melakukan verifikasi administratif saat pencalonan Wakil Presiden RI. Kegagalan implementasi ini berdampak pada legitimasi hukum ketatanegaraan, sehingga diperlukan adanya formulasi kebijakan yang ideal dalam arti jujur dan adil untuk membenahi kegagalan implementasi sebagai celah regulasi di masa depan.

Kebijakan Publik dalam Konteks Pemilu

Kebijakan publik merupakan serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh seorang pelaku atau sekelompok pelaku guna memecahkan suatu masalah tertentu (James E. Anderson). Rangkaian tindakan dijabarkan dalam bentuk regulasi atau Undang-Undang maupun langkah administratif termasuk serangkaian prosedur yang mengatur dan mengelola serta mengoperasional untuk mencapai tujuan tertentu.

Dengan demikian dalam konteks Pemilu,  Kebijakan Publik adalah Instrumen amanat konstitusi yang merupakan serangkaian aturan, prosedur, regulasi atau Undang-Undang serta keputusan, langkah administratif, dan proses yang dibuat oleh pemerintah atau lembaga publik untuk mengatur, mengelola, mengoperasikan, serta mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum.   Tujuannya adalah untuk memastikan transisi kekuasaan berjalan secara demokratis, jujur, adil, transparan, dan akuntabel.

Di Indonesia, seluruh kebijakan yang mengatur tentang pemilihan umum atau Pemilu tidak boleh berdiri sendiri, melainkan harus bersumber dan tunduk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sebagai hukum tertinggi, yang kemudian diturunkan atau dijabarkan secara teknis melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu),  Peraturan KPU, dan lain lain sebagai alat praktis atau instrumen untuk operasionalnya.

Guna melihat bagaimana hukum diimplementasikan secara empiris dan mengapa kemudian menimbulkan resistensi yang masif, tulisan  ini merupakan evaluasi bertujuan untuk menganalisis polemik  seputar pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu tahun 2024 dengan menggunakan teori Kebijakan publik dengan model Implementasi yang dikembangkan oleh Donald Van Meter dan Carl Van Horn (1975). Berdasarkan model ini, keberhasilan implementasi dipengaruhi oleh enam indikator krusial yaitu  ukuran dan tujuan kebijakan, sumber daya, karakteristik agen pelaksana, disposisi implementor, komunikasi antar organisasi, serta lingkungan ekonomi, sosial, dan politik.

Evaluasi Implementasi D Van Meter Dan Carl Van Horn

 Mengacu pada teori implementasi kebijakan publik dengan menggunakan model implementasi Donald Van Meter dan Carl Van Horn, maka evaluasi terhadap Pemilu tahun 2026 dapat dijelaskan sebagai berikut:

Donald Van Meter dan Van Horn menegaskan bahwa standar dan tujuan kebijakan Publik dalam Konteks Pemilu harus jelas dan terukur. Dalam konteks ini, kebijakan yang dimaksud adalah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UUD 1945. Sebelum Putusan MK, standar usia minimal adalah 40 tahun. Namun, pasca putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, standar tersebut berubah dengan menambahkan klausul “pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Secara formal, tujuan kebijakan ini adalah menjamin hak warga negara untuk dipilih (right to be elected) sekaligus memastikan calon memiliki kematangan kepemimpinan. Namun, ambiguitas dan inkonsistensi yang terjadi dalam proses perubahan standar ini yang diputus menjelang pendaftaran memicu distorsi. Pengubahan “ukuran” di tengah jalan inilah yang secara sosiologis publik mengartikan sebagai “catatan hitam”, karena melahirkan standar ganda yang terkesan dipaksakan demi meloloskan kandidat tertentu.

Sumber daya dalam implementasi kebijakan meliputi dana, waktu, otoritas, dan fasilitas. Dalam kasus verifikasi pencalonan Gibran, sumber daya otoritas sepenuhnya berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Terhadap isu ijazah SMA atau sederajat dalam hal kesetaraan ijazah dengan pendidikan luar negeri, KPU bertindak atas otoritas verifikasi dokumen normatif yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Mengacu pada implementasi model Van Meter dan Van Horn, keterbatasan waktu verifikasi di KPU sering kali membuat proses pengujian keabsahan dilakukan secara tergesa gesa sehingga pengujian dokumen hanya bersifat administratif formal belaka, bukan berdasarkan verifikasi faktual yang mendalam. Akibatnya, ketika dokumen dinyatakan legal secara administratif oleh lembaga berwenang dalam hal ini oleh Kemendikbudristek menyatakan bahwa dokumen penyetaraan yang dikeluarkannya adalah dokumen penyetaraan dengan SMA/SMK.

Namun,  publik melihat terjadi hal yang tidak lazim, tidak prosedural atas terbitnya dokumen penyetaraan tersebut yang berakibat publik tidak puas,  secara hukum dan politik tetap mempertanyakan substansinya karena minimnya transparansi proses verifikasi tersebut kepada masyarakat.

Karakteristik Agen Pelaksana 

KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah agen pelaksana utama kebijakan Pemilu. Struktur birokrasi, norma, dan pola hubungan kerja di dalam tubuh KPU sangat memengaruhi bagaimana aturan Pemilu ditegakkan. Model ini menyoroti apakah agen pelaksana memiliki kapabilitas dan independensi.

Kritik publik terhadap KPU muncul ketika lembaga ini langsung menerima pendaftaran Gibran sebelum secara resmi merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 pasca putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Akibatnya saat pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden, PKPU yang berlaku masih menggunakan syarat usia minimum 40 tahun bagi calon presiden dan wakil presiden.

Jadi seharusnya petugas KPU menolak pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023 karena usianya baru  36 tahun 24 hari.  PKPU yang berlaku saat itu belum merevisi aturan usia minimum 40 tahun sesuai putusan Mahkamah Konstitusi MK)  No. 90 yang membuka jalan bagi Gibran menjadi calon wakil presiden

Tindakan ini dinilai publik melompati prosedur formal birokrasi, sehingga memicu penilaian bahwa KPU sebagai agen pelaksana tidak bersikap netral dan cenderung tunduk pada tekanan politik eksekutif. Lemahnya rigiditas prosedur ini memperkuat narasi negatif yang melekat pada kepemimpinan terpilih.

Komunikasi Antar Organisasi dan Aktivitas Penegakan

 Implementasi kebijakan Pemilu melibatkan jaringan komunikasi yang sangat kompleks antara MK, KPU, Bawaslu  partai politik,  lembaga pendidikan serta organisasi atau badan lainnya yang terkait. Van Meter dan Van Horn menyatakan bahwa komunikasi yang bias atau tidak konsisten akan menggagalkan pencapaian tujuan kebijakan.

Banyak polemik yang terjadi dalam kasus ini, sebagai akibat terjadinya hambatan komunikasi horizontal dan vertikal. Keputusan MK yang diambil secara kontroversial (diwarnai dissenting opinion dan berdasarkan putusan MKMK terjadi pelanggaran etik berat oleh Ketua MK saat itu, Anwar Usman) tidak dikomunikasikan secara mulus ke dalam instrumen regulasi KPU. Ketiadaan harmonisasi yang bersih antara putusan yudisial dan eksekusi regulasi oleh KPU menciptakan kegaduhan komunikasi publik. Informasi yang simpang siur mengenai penyetaraan ijazah luar negeri juga menunjukkan bahwa koordinasi antar lembaga (KPU dan Kemendikbudristek) tidak disosialisasikan secara transparan, sehingga menambah kecurigaan publik.

Disposisi atau Sikap Para Implementor

Disposisi para implementor mencakup kognisi (pemahaman), arah respons (penerimaan atau penolakan), dan intensitas respons dari pelaksana kebijakan. Jika pelaksana tidak setuju dengan substansi kebijakan, mereka akan melakukan penolakan secara laten (bureaucratic sabotage) atau menjalankannya dengan setengah hati.

Para implementor dalam kasus ini di KPU menunjukkan disposisi yang sangat akomodatif terhadap perubahan aturan pencalonan. Respons yang begitu cepat untuk meloloskan berkas administrasi Gibran Rakabuming Raka tanpa menunggu revisi PKPU menunjukkan adanya intensitas dukungan yang tinggi dari implementor terhadap kelancaran pencalonan tersebut. Sikap akomodatif  terhadap Gibran inilah yang oleh para kritikus dinilai sebagai bentuk “legitimasi birokratis” terhadap proses yang cacat secara etis, sehingga melahirkan sebutan pada Gibran dengan istilah “anak haram konstitusi”.

Lingkungan Ekonomi, Sosial, dan Politik

Variabel terakhir dan yang paling dominan memengaruhi implementasi kebijakan Model Van Meter dan Van Horn  adalah lingkungan politik. Model Van Meter dan Van Horn menegaskan bahwa kemampuan ekonomi, opini publik, kepentingan elite, dan konstelasi politik sangat menentukan jalannya implementasi.

Gibran Rakabuming Raka adalah putra dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo yang dikenal dengan cawe cawe Jokowi. Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan melakukan cawe-cawe terkait Pemilu 2024 pada Senin, 29 Mei 2023 disampaikan pada sore hari saat beliau mengadakan pertemuan dan diskusi dengan para pemimpin redaksi (pemred) media massa nasional serta content creator di Istana Negara, Jakarta.  Lingkungan politik yang kental dengan nuansa suksesi kekuasaan, koalisi besar partai politik, dan keterbelahan opini publik menciptakan tekanan yang luar biasa terhadap agen pelaksana. Tekanan politik dari elite kekuasaan dan cawe-cawe Jokowi mengkondisikan kebijakan Pemilu diimplementasikan secara pragmatis.

Di sisi lain, lingkungan sosial (masyarakat sipil dan akademisi) memberikan resistensi moral yang kuat melalui gerakan protes dan diskursus publik di media sosial. Lingkungan politik yang tidak netral atau menunjukkan keberpihakan inilah yang mengaburkan pencapaian tujuan kebijakan Pemilu yang jujur dan adil.

Evaluasi implementasi kebijakan publik terhadap permasalahan Gibran Rakabuming Raka sebagai anak haram konstitusi dan tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat sebagai wakil presiden RI  memperlihatkan kepada bangsa Indonesia pada sebuah refleksi mendasar tentang arah demokrasi Indonesia.  Sehubungan dengan hal  tersebut diatas dapat disimpulkan dan rekomendasi sebagai berikut:

Melalui pisau analisis Model Donald Van Meter dan Carl Van Horn, bahwa polemik mengenai status konstitusional Gibran Rakabuming Raka sehingga disebut sebagai anak haram konstitusi dan tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat sebagai persyaratan menjadi wakil presiden merupakan akibat dari ”gagalnya implementasi kebijakan Pemilu yang ideal” dalam arti jujur dan adil.

Kegagalan ini bukan karena ketiadaan aturan, melainkan karena distorsi pada aspek “standar kebijakan yang diubah secara mendadak, disposisi implementor yang terlalu akomodatif terhadap kepentingan politik tertentu, serta tekanan lingkungan politik elite yang mendominasi”.

 Sebagai tidak lanjut dari evaluasi ini maka Untuk “menghapus catatan hitam” konstitusi ini dalam lembaran sejarah bangsa, pemulihan status konstitusional Gibran Rakabuming Raka maka diperlukan rekomendasi sebagai langkah mitigasi untuk masa depan bangsa.

Untuk “menghapus catatan hitam” konstitusi ini dalam lembaran sejarah bangsa, diperlukan  Pemulihan Status Konstitusional yaitu proses hukum untuk memperbaiki, mengembalikan, atau memulihkan konstitusi agar kegagalan implementasi kebijakan Pemilu yang ideal dalam arti jujur dan adil tidak terulang kembali  dimasa depan.

Pemulihan Status Konstitusional  tidak hanya dilakukan secara retroaktif terhadap posisi jabatan yang sudah berjalan secara legal-formal, diperlukan pula langkah mitigasi ke depan melalui penataan ulang proses implementasi kebijakan Pemilu yang berintegritas. Agar Indonesia dapat mencegah lahirnya krisis legitimasi kepemimpinan di masa depan dan menjaga kesucian hukum konstitusinya. Untuk itu langkah yang harus diambil adalah:

1)  Pemulihan Aspek Implementasi Kebijakan Publik

Memulihkan martabat konstitusi menghapus catatan hitam konstitusi Indonesia,  serta mencegah berulangnya krisis legitimasi di masa depan, maka direkomendasikan beberapa langkah strategis sebagai berikut:

a) Reformasi Hukum Pemilu:

Menegaskan aturan pencalonan yang tegas dan kaku serta  melarang atau tidak memberi peluang terjadinya  perubahan materiil Undang-Undang Pemilu minimal dua tahun sebelum Pemilu dimulai.

b).  Transparansi Verifikasi Publik:

KPU wajib membuka dokumen verifikasi syarat formil seperti ijazah dan lain lain kepada publik secara digital sejak saat pendaftaran untuk menghindari keraguan dan kecurigaan publik

c).   Penguatan Independensi Agen Pelaksana: Memastikan proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu bebas dari intervensi oleh kekuatan politik manapun agar memiliki disposisi yang objektif.

Hanya melalui penataan ulang proses implementasi kebijakan Pemilu yang berintegritas, Indonesia dapat mencegah lahirnya krisis legitimasi kepemimpinan di masa depan dan menjaga kesucian hukum konstitusinya.

2)  Aspek Pemulihan Legitimasi Status Konstitusi Wakil Presiden

Walaupun Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya menyatakan tidak ditemukan ijazah SMA, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, sehingga status jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden tidak gugur secara otomatis karena adanya perlindungan hukum formal dari hasil pelantikan yang sudah lewat.

Diperlukan pemulihan legitimasi moral dan kepastian hukum yang utuh dan sesuai konstitusi yang harus diselesaikan secara tuntas. Dengan demikian Pemulihan status konstitusi negara dapat ditempuh melalui dua jalur hukum politik utama:

a).   Secara Sukarela Mengundurkan Diri

Berdasarkan pandangan sejumlah praktisi hukum dan lainnya menyarankan untuk langkah pemulihan legitimasi jabatan wakil presiden RI yang paling cepat dan minim gejolak politik adalah Gibran Rakabuming Raka dengan secara sukarela pengunduran diri dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI. Langkah ini dipandang mampu menyelamatkan stabilitas marwah konstitusi dan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto agar energi bangsa tidak habis dalam polemik berkepanjangan seperti yang terjadi pada kasus bapaknya Joko Widodo atau Jokowi

b).  Jalur Legislatif (Konstitusional Pemakzulan / Impeachment)

Dalam hal secara sukarela Gibran mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil Presiden RI, penulis menyakini hal ini tidak akan ditempuh oleh Gibran Rakabuming Raka yang keputusannya tidak lepas dari kepentingan dan ambisi bapaknya yaitu Joko Widodo serta dinastinya.   dengan didukungan  Joko Widodo. Hal ini terlihat dari munculnya ide Presiden tiga periode dan perpanjangan masa jabatan Presiden yang muncul ketika Jokowi sebagai Presiden, serta bagaimana cawe-cawe Joko Widodo dalam Pemilu 2024  sehingga memenangkan anaknya Gibran untuk menjadi wakil presiden RI padahal belum cukup umur dan tidak memenuhi persyaratan pendidikan.

Berdasarkan pertimbangan diatas diperlukan langkah konkrit oleh yang berwenang untuk memakzulkan Gibran sebagai wakil Presiden, serta melakukan gerakan moral menurunkan foto Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. *