Putusan MK Tak Tutup Polemik Gibran, Peta Politik 2029 Terbuka Lebih Awal
FORUM KEADILAN – Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia Arifki Chaniago menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PHPU ijazah Gibran Rakabuming Raka tidak serta-merta mengakhiri polemik mengenai Wakil Presiden tersebut.
Menurut Arifki, putusan MK justru berpotensi memindahkan arena perdebatan dari ruang sidang ke ruang publik. Gibran tetap menjalankan tugasnya sebagai Wakil Presiden, sementara pihak yang kontra masih memiliki ruang untuk memperdebatkan persoalan kesetaraan pendidikan SLTA Gibran.
“Putusan MK ini tidak mematikan isu Gibran, tapi mengubah arena pertarungannya: dari ruang sidang ke ruang publik. Gibran tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden, sementara pihak yang kontra masih memiliki ruang untuk memperdebatkan persoalan kesetaraan pendidikan SLTA Gibran,” ujar Arifki kepada Forum Keadilan, Kamis, 8/10/2026.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat menghasilkan dua efek politik sekaligus. Di satu sisi, polemik tersebut dapat meningkatkan eksposur dan popularitas Gibran di tengah publik. Di sisi lain, isu yang sama tetap dapat digunakan kelompok yang kontra sebagai instrumen delegitimasi.
“Semakin isu Gibran dibicarakan, semakin tinggi exposure politiknya. Ini paradoks politik: isu yang ingin mendelegitimasi justru bisa ikut mempertebal popularitas.” ucapnya.
Arifki juga menilai, wacana membawa persoalan tersebut ke DPR tidak sederhana. Jika sampai muncul skenario pergantian Wakil Presiden, persoalannya bukan hanya mengenai figur pengganti Gibran, tetapi juga konsekuensi politik bagi partai yang mendapatkan posisi tersebut.
“Mengganti Gibran bukan sekadar mengganti orang di kursi Wapres. Itu berarti membuka perebutan modal politik menuju 2029. Kalau muncul nama AHY, Puan, atau kemungkinan lain Cak Imin, Bahlil atau Zulhas, pertanyaannya bukan cuma siapa yang menjadi Wapres, tetapi partai mana yang akan mendapatkan keuntungan politik paling besar,” katanya.
Menurut Arifki, dinamika tersebut semakin menarik karena peta Pilpres 2029 kini lebih terbuka setelah presidential threshold tidak lagi menjadi penghalang pencalonan.
“Partai politik sekarang tidak hanya menghitung siapa yang akan menjadi pasangan Prabowo. Mereka juga mulai menghitung siapa yang bisa menjadi alternatif, bahkan siapa yang berpotensi menjadi lawan,” ujarnya.
Bahkan, Arifki melihat skenario Prabowo dan Gibran sama-sama maju sebagai calon presiden pada Pilpres 2029 dapat membuka ruang lebih besar bagi munculnya figur lain sebagai kuda hitam.
“Kalau Prabowo dan Gibran sama-sama maju sebagai capres, justru karpet merah untuk kuda hitam 2029 terbuka lebar. Karena duet Prabowo-Gibran tidak lagi menjadi satu-satunya poros, ketua umum partai punya ruang untuk membangun konfigurasi politiknya sendiri,” kata Arifki.
Karena itu, Arifki menilai, polemik Gibran tidak dapat dibaca hanya sebagai persoalan hukum atau ijazah. Menurutnya, partai politik mulai memperhitungkan konfigurasi kekuasaan menuju 2029.
“Yang sedang dihitung partai politik sekarang bukan cuma kursi Wapres, tapi peta kekuasaan 2029. Putusan MK bisa menjadi salah satu titik yang mempercepat kalkulasi itu,” pungkas Arifki.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
