Kamis, 24 September 2026
Menu

DPR Bakal Panggil Ombudsman soal Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Redaksi
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 24/9/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 24/9/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan, Komisi II DPR RI akan meminta penjelasan Ombudsman RI terkait temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

“Ya nanti kita kan (panggil) Ombudsman ada (mitra kerja) di Komisi II. Yang kedua tentu Komisi XIII, ya. Kita juga akan minta Komisi XIII untuk dalam rapat kerja nanti menjadi salah satu topik pembahasannya terkait dengan temuan dari Ombudsman tersebut,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 24/9/2026.

Saan mengaku baru mengetahui adanya temuan fasilitas yang dikategorikan mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong dari pemberitaan. Ia mengatakan, belum menerima laporan secara langsung mengenai hasil sidak Ombudsman RI tersebut.

“Ya, saya juga tadi baru dengar ya, tapi belum mendapatkan laporan secara langsung terkait dengan sidaknya Ombudsman RI ke Bogor ya dan menemukan ada sejumlah fasilitas di lapas yang dikategorikan mewah,” ujarnya.

Saan menekankan pentingnya perlakuan yang sama terhadap seluruh narapidana di lembaga pemasyarakatan. Menurutnya, tidak boleh ada diskriminasi atau perlakuan berbeda dalam pemberian fasilitas kepada warga binaan.

“Jadi, jangan ada diskriminasi, jangan ada perlakuan yang berbeda-beda. Jadi, perlakuan yang sama terhadap narapidana terkait dengan semua fasilitas. Sekali lagi, kita minta diperlakukan secara sama,” katanya.

Ia menambahkan, setelah Komisi II nantinya mendapat laporan resmi dari Ombudsman terkait hasil kunjungan dan sidak ke lapas di Bogor, DPR akan jadikan laporan tersebut sebagai bahan tindak lanjut.

“Dan kita nanti akan tunggu, pasti nanti dalam hal ini Komisi II karena Ombudsman itu salah satu mitra dari Komisi II, nanti Komisi II akan meminta laporan dari Ombudsman terkait dengan hasil kunjungan atau sidaknya ke lapas di Bogor,” pungkasnya.

Diketahui, Ombudsman Republik Indonesia mengungkap kronologi penemuan sejumlah hunian yang disebut memiliki fasilitas berstandar apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Temuan itu bermula ketika anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan bersama anggota Ombudsman Fikri Yasin dan tim melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan ke Lapas Cibinong pada Rabu, 23/9.

Syafrida mengatakan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pengawasan pelayanan publik di sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia.

Sekitar pukul 09.45 WIB, rombongan Ombudsman tiba di Lapas Cibinong. Mereka kemudian melaporkan kedatangan kepada petugas serta menyerahkan surat tugas yang telah ditandatangani Wakil Ketua Ombudsman RI.

Namun menurut Syafrida, petugas menyampaikan masih menunggu arahan dari Kepala Lapas Cibinong.

“Kami minta mereka berkoordinasi dengan Kalapas, namun tetap tidak diberikan izin untuk masuk,” kata Syafrida dalam konferensi pers, Kamis, 24/9.

Tim Ombudsman kemudian menunggu sekitar 30 menit di area resepsionis. Namun, hingga waktu tersebut, mereka belum diperbolehkan masuk dan tidak mendapatkan penjelasan mengenai alasan penolakan.

Ombudsman akhirnya keluar dari ruangan resepsionis dan menunggu di sebuah kafe atau kantin yang berada di lingkungan lapas.

Saat menunggu, tim Ombudsman melihat sebuah pagar kayu yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi mereka.

Syafrida mengatakan, tim awalnya tidak mengetahui apa yang berada di balik pagar tersebut. Mereka kemudian menanyakan kepada petugas mengenai area itu.

Petugas menyebut area di balik pagar merupakan lokasi rumah dinas Kepala Lapas Cibinong. Tim Ombudsman kemudian mendatangi area tersebut.

“Ini ada apa di balik pagar ini? Dijawab adalah di balik itu ada rumah dinas Kalapas Kelas 2 Cibinong,” ujar Syafrida.

Setelah masuk ke area tersebut, tim menemukan sejumlah bangunan yang bentuknya menyerupai rumah petak, vila, atau hunian sementara. Menurut Syafrida, salah satu bangunan yang ditemukan disebut petugas sebagai rumah asimilasi.

Temukan Warga Binaan di Dalam Hunian

Ombudsman kemudian memeriksa bagian dalam bangunan tersebut. Di dalamnya, tim menemukan sejumlah fasilitas rumah tangga seperti sofa, televisi, meja makan, kulkas, serta kamar. Syafrida mengatakan, di dalam salah satu kulkas juga ditemukan sejumlah botol minuman beralkohol.

Selain fasilitas tersebut, tim Ombudsman menemukan warga binaan berada di dalam salah satu bangunan. Menurut Syafrida, orang tersebut mengaku dirinya merupakan warga binaan ketika ditanya oleh tim Ombudsman.

Namun, ketika mengetahui bahwa orang yang datang merupakan tim Ombudsman, warga binaan tersebut kemudian masuk ke kamar.

“Ketika mereka menyadari bahwa ini adalah Ombudsman, mereka langsung lari ke dalam kamar,” ujar Syafrida.

Dari temuan tersebut, Ombudsman menduga terdapat fasilitas khusus bagi sejumlah warga binaan di dalam Lapas Cibinong.

Ada Gym hingga Simulator Golf

Tim Ombudsman kemudian melanjutkan pemeriksaan ke area lainnya. Di kawasan tersebut, mereka menemukan beberapa bangunan hunian dengan tipe berbeda. Syafrida menyebut bangunan tersebut memiliki fasilitas yang menyerupai tempat penginapan, termasuk kamar dengan kategori yang berbeda.

Selain hunian, Ombudsman menemukan fasilitas gym, kolam, serta simulator golf yang masih dalam tahap pembangunan.

Tim juga menemukan area parkir yang terdapat sejumlah kendaraan, termasuk mobil yang disebut Ombudsman sebagai mobil mewah.

Menurut Syafrida, kondisi tersebut menimbulkan persoalan lain dari sisi keamanan lapas. Sebab, di bagian belakang kawasan terdapat jalan yang digunakan sebagai tempat pembuangan sampah. Area tersebut disebut tidak memiliki pagar sehingga memungkinkan adanya akses keluar-masuk.

“Lokasi ini menunjukkan Ombudsman menemukan bahwa keamanan di Lapas Cibinong ini sangat longgar, dan kami melihat ini punya potensi untuk keluarnya masuknya tahanan,” kata Syafrida.

Syafrida mengatakan, kunjungan pada 23 September 2026 bukan kali pertama Ombudsman mengalami penolakan ketika hendak masuk ke Lapas Cibinong.

Sebelumnya, pada 26 Juli, Ombudsman bersama sejumlah lembaga negara melakukan kunjungan dalam rangka memperingati Hari Anti Penyiksaan. Dalam kunjungan tersebut, Ombudsman juga mengaku mendapatkan penolakan dari pihak Lapas Cibinong.

Ombudsman kemudian kembali melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan pada 23 September.

Syafrida menegaskan, kunjungan tanpa pemberitahuan tersebut memiliki dasar hukum. Ombudsman memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan lapangan terhadap objek pelayanan publik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pejabat atau instansi yang menjadi objek pemeriksaan.

Menurut Syafrida, kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan publik di lapas berjalan sebagaimana mestinya sekaligus memastikan warga binaan mengetahui hak-haknya.

“Tujuan kunjungan kami tanpa pemberitahuan kepada lapas itu untuk memastikan pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Syafrida.

Ombudsman kemudian meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap temuan di Lapas Cibinong.

Sementara itu, pemerintah telah membentuk tim untuk memeriksa dan memverifikasi temuan tersebut, termasuk terkait sarana, administrasi, standar pelayanan, keamanan, serta dugaan pelanggaran di Lapas Cibinong.*

 

Laporan oleh: Novia Suhari