Kamis, 27 Agustus 2026
Menu

Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji

Redaksi
Sidang putusan sela eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 28/8/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang putusan sela eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 28/8/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Hakim menolak perlawanan atau eksepsi yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

“Menyatakan perlawanan Advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tersebut tidak diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 27/8/2026.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak menerima seluruh dalil eksepsi yang diajukan Yaqut dan tim hukumnya.

Hakim menilai, beberapa dalil terkait kesalahan penyebutan kebijakan, dalil mens rea atau niat jahat, mekanisme pengisian kuota haji, dan penerimaan uang yang diterima Yaqut sebesar US$201.500 dan US$1.000.000, telah menyentuh materi pokok perkara.

“Menimbang bahwa kebenaran dari perbuatan materiil Terdakwa, ada tidaknya niat jahat, serta keterlibatan Terdakwa, tidak dapat diputus pada tahap eksepsi ini, melainkan harus diuji kebenarannya melalui proses pembuktian di persidangan,” jelasnya.

Selain itu, dalil kerugian keuangan negara, hakim menyebut bahwa jaksa telah menyebutkan besaran kerugian negara yang telah berdasarkan hasil audit yang sah.

Menurut hakim, besaran kerugian negara dalam kasus ini nantinya akan dibuktikan dalam proses pembuktian di persidangan.

“Oleh karena itu, seluruh dalil eksepsi mengenai Surat Dakwaan yang dianggap batal demi hukum atau obscuur libel, dinyatakan tidak beralasan hukum dan dinyatakan tidak dapat diterima,” pungkasnya.

Sebelumnya, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Selain itu, Yaqut juga mendapat uang sebesar Rp4,8 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

Jaksa bilang, dirinya bersama dengan Terdakwa lain, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, turut merugikan keuangan negara Rp622 miliar sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Merugikan keuangan negara atau pereknomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” kata penuntut umum di ruang sidang.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi