Praperadilan Eks Jampidsis Febrie Adriansyah Ditolak, Penggeledahan-Status Tersangka Sah
FORUM KEADILAN – Hakim menolak permohonan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penemuan emas 74 kilogram, serta uang ratusan miliar rupiah. Hakim menyatakan, penyitaan, penggeledahan, dan status tersangka di kasus ini sah.
Putusan praperadilan nomor 134/Pid.Pra./2026 itu diputus oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Richard Edwin Basoeki pada Kamis, 27/8/2026. Adapun Termohon dalam kasus ini ialah Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri serta Kejagung selaku turut Termohon.
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Richard saat membacakan amar putusan di ruang sidang.
Majelis hakim juga menolak seluruh eksepsi atau perlawnaan yang diajukan Febrie. Dalam pertimbangannya, hakim juga menolak seluruh dalil permohonan praperadilan Febrie. Salah satunya terkait isu penggeledahan rumahnya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Hakim menyatakan bahwa keadaan mendesak tidak mengharuskan penyidik untuk mendapatkan izin terlebih dahulu dari Ketua Pengadilan setempat. Izin tersebut, kata dia, bisa didapat setelah pengeledahan selesai.
Selain itu, terkait penyitaan atas foto keluarganya dalam rumah tersebut, hakim bilang hal tersebut akan dijawab dalam pemeriksaan pokok perkara di persidangan. Penyitaan foto tersebut, kata dia, juga tidak membatalkan atau membuat penggeledahan menjadi tidak sah.
Hakim juga membantah terkait pemeriksaan terhadapnya harus mendapatkan izin dari Jaksa Agung. Menurutnya, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan aturan itu. Sehingga, penggeledahan dan penyitaan terhadap Febrie tidak harus mendapatkan izin dari Jaksa Agung.
“Upaya paksa pegggledahan terhadap pemohon harus dinyatakan sah menurut hukum dan seluruh dalil pemohon harus ditolak,” tegasnya.
Sebelumnya, mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah meminta kepada Hakim Tunggal PN Jaksel agar menyatakan rangkaian penyidikan yang dilakukan Polri dalam kasus TPPU dinyatakan batal demi hukum.
Adapun pihak Termohon dalam kasus ini ialah, Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Sedangkan turut Termohon adalah Kejagung.
Ia meminta agar Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 6 Juli 2026 yang diterbitkan Polri dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Selain itu, Febrie juga meminta agar Sprindik Nomor: SP. Dah/3006/ VII/ RES.3.3./2026/ Polda Metro Jaya terhadap penggeledahan rumah keluarganya di Sentul, Bogor, Jawa Barat juga dinyatakan tidak sah.
Hakim juga diminta agar membatalkan seluruh tindakan penyitaan atas barang-barangnya yang disita Polri dari rumah keluarganya di Bogor.
Lebih lanjut, Febrie juga mempersoalkan tindakan pencegahan terhadap dirinya untuk berpergian ke luar negeri.
Febrie meminta kepada hakim tunggal untuk menghentikan seluruh rangkaian penyidikan dan mengembalikan seluruh barang yang telah disita dalam kasus TPPU ini.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
