Praperadilan Febrie Ditolak, Tim Hukum Minta Publik Cermati Pertimbangan Hakim
FORUM KEADILAN – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah meminta publik tidak hanya mencermati amar putusan dalam perkara praperadilan. Menurutnya, pertimbangan serta alasan hukum yang digunakan hakim dalam mengambil keputusan juga penting untuk diperhatikan.
Hal tersebut disampaikan Febri usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membacakan putusan praperadilan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, Kamis, 27/8/2026.
Febri mengatakan, pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim. Kendati demikian, ia menyebut, terdapat sejumlah catatan terhadap beberapa pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Tim kuasa hukum, kata Febri, akan mempelajari putusan secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya bersama Febrie Adriansyah.
“Putusan praperadilan itu bagian yang pentingnya bagi kita semua dan bagi publik juga itu bukan sekadar amar putusannya, bukan sekadar apakah itu ditolak atau diterima, tetapi bagian-bagian pertimbangannya dan alasan-alasan hukum yang disampaikan,” kata Febri.
Menurut Febri, pertimbangan hakim dapat memberikan gambaran mengenai proses penegakan hukum yang dilakukan dalam suatu perkara. Karena itu, masyarakat dinilai perlu melihat alasan hukum yang mendasari putusan, bukan hanya mengetahui apakah permohonan dikabulkan atau ditolak.
Ia menuturkan, pengajuan praperadilan sejak awal tidak hanya ditujukan untuk memperjuangkan kepentingan hukum Febrie Adriansyah. Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi upaya untuk mengoreksi, meluruskan, maupun mengevaluasi apabila terdapat persoalan dalam proses penanganan perkara pidana.
“Harapan kami sejak awal proses praperadilan ini diajukan adalah untuk bisa mengoreksi, meluruskan, atau melakukan evaluasi secara menyeluruh dalam hal terdapat persoalan-persoalan dalam penanganan perkara tindak pidana,” ujarnya.
Febri menilai, evaluasi terhadap proses hukum diperlukan agar penegakan hukum ke depan tetap dilakukan secara hati-hati dan sesuai prinsip due process of law. Sebab, ketidakhati-hatian dalam proses hukum dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi orang yang namanya tercantum atau berkaitan dengan suatu perkara.
Ia juga menyoroti pertimbangan hakim yang disebut mengakui adanya ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan.
“Tadi kita juga sama-sama menyimak hakim juga mengakui bahwa telah terjadi ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan,” kata Febri.
Menurut Febri, persoalan administrasi tidak dapat dianggap sepele apabila dokumen tersebut berkaitan dengan seseorang yang sedang berhadapan dengan proses hukum.
“Bagi kita mungkin ketidakhati-hatian itu dampaknya hanya sekadar selembar surat, tapi bagi orang lain yang namanya disebut itu soal nasib dia dan nasib keluarganya,” ujarnya.
Febri menegaskan, pihaknya tetap menghormati lembaga peradilan dan memilih jalur hukum sebagai sarana untuk mencari kebenaran serta mewujudkan keadilan. Ia menyebut, sikap tersebut sejalan dengan posisi Febrie Adriansyah yang telah memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun sebagai penegak hukum.
Selain itu, Febri berharap proses praperadilan tidak berhenti sebagai proses hukum antara pihak yang berperkara. Menurutnya, persidangan tersebut juga dapat menjadi ruang edukasi bagi masyarakat terkait praktik penegakan hukum di Indonesia.
“Selain sebagai sebuah proses persidangan, kami tetap menempatkan dan melihat ini sebagai sebuah proses edukasi publik terkait dengan penegakan hukum kita,” katanya.
Sebagai informasi, hakim menolak permohonan praperadilan Febrie Adriansyah yang menjadi tersangka dalam kasus TPPU dan kasus Jiwasraya hingga Asabri. Adapun permohonan tersebut terkait penggeledahan, penyitaan, dan penetapan status tersangka.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
