Jumat, 28 Agustus 2026
Menu

Usai Praperadilan Febrie Ditolak, Tim Hukum Harap Tak Ada Korban Lain Akibat Ketergesaan

Redaksi
Sidang pembacaan putusan praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 27/8/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang pembacaan putusan praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 27/8/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah berharap agar tidak ada lagi pihak yang menjadi korban akibat proses penegakkan hukum yang dilakukan secara tergesa-gesa.

Hal itu disampaikan Febri Diansyah setelah pembacaan putusan praperadilan kleinnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 27/8/2026.

Mulanya ia mengatakan, pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.

“Harapan kami sejak awal proses praperadilan ini diajukan adalah untuk bisa mengoreksi, meluruskan, atau melakukan evaluasi secara menyeluruh dalam hal terdapat persoalan-persoalan dalam penanganan perkara tindak pidana,” kata Febri kepada wartawan.

Menurutnya, evaluasi terhadap proses penanganan perkara penting dilakukan agar persoalan yang sama tidak kembali terjadi.

Dia juga menggarisbawahi pentingnya prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum, terutama karena perkara pidana memiliki konsekuensi serius terhadap pihak yang diperiksa atau disebut dalam proses hukum.

“Agar tidak perlu ada korban-korban lain dari prinsip tidak dipenuhinya misalnya prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara atau penanganan yang tergesa-gesa atau sejenisnya,” ucapnya.

Febri menambahkan, upaya praperadilan yang ditempuh pihaknya tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan hukum kliennya, melainkan sebagai upaya untuk mendorong perbaikan penegakan hukum agar berjalan sesuai prinsip due process of law.

“Poinnya tidak sekadar, lagi-lagi tidak sekadar soal kepentingan hukum atau kepentingan dari Pak FA, tapi jauh lebih besar dari itu ikhtiar dan harapan untuk membaikkan proses hukum ke depan,” katanya.

Febri lantas menyoroti pertimbangan hakim yang disebut mengakui adanya ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan. Menurutnya, persoalan administratif tidak seharusnya dipandang sebagai sesuatu yang sepele karena dapat berdampak serius terhadap orang yang namanya tercantum dalam dokumen penyidikan.

“Tadi kita juga sama-sama menyimak hakim juga mengakui bahwa telah terjadi ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan,” ujarnya.

Lebih lanjut Febri mengatakan, bagi sebagian pihak, ketidakhati-hatian dalam sebuah surat mungkin terlihat sebagai persoalan administratif semata.

Namun, ia menjelaskan bahwa bagi orang yang namanya tercantum dalam surat tersebut, konsekuensinya dapat menyangkut hak asasi hingga nasib orang tersebut dan keluarganya.

“Bagi kita mungkin ketidakhati-hatian itu dampaknya hanya sekadar selembar surat, tapi bagi orang lain yang namanya disebut itu soal nasib dia dan nasib keluarganya,” katanya.

Febri menegaskan, pihaknya tetap menempatkan hukum sebagai jalan untuk mencari kebenaran dan mencapai keadilan.

“Pak Febrie Adriansyah berada dalam posisi yang sama dan sikap yang sama sejak beliau selama sekitar 30 tahun menjadi penegak hukum dan sekarang pun dalam posisi hukum saat ini beliau tetap menghormati proses hukum,” ujarnya.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi