Jumat, 28 Agustus 2026
Menu

Eks Jampidsus Febrie Diduga Terima Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian di Kasus Asabri-Jiwasraya

Redaksi
Sidang pembacaan putusan praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 27/8/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang pembacaan putusan praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 27/8/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah diduga menerima uang sebesar Rp40 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari pengusaha Tan Kian di kasus korupsi Asabri-Jiwasraya.

Hal itu diungkapkan dalam pertimbangan putusan praperadilannya yang dibacakan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Richard Edwin Basoeki.

Mulanya, hakim mengatakan bahwa Termohon, yakni penyidik Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri telah mendapat keterangan dari sejumlah saksi mengenai hubungan komunikasi Febrie dengan pihak yang berkaitan dengan kasus Jiwasraya atau Asabri.

“Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian,” katanya di ruang sidang PN Jaksel, Kamis, 27/8/2026.

Meski begitu, hakim menyebut bahwa pengucapan bukti terkait permintaan penyerahan uang tersebut benar terjadi atau Febrie terbukti melakukan tindak pidana.

Hal itu, kata dia, hanya untuk mengetahui apakah tindakan yang dilakukan secara objektif yang memungkinkan berlakunya pengecualian terhadap izin Jaksa Agung.

“Menimbang bahwa karena persyaratan objektif pengecualian telah tersedia dan tindak pidana yang disidik termasuk tindak pidana khusus, maka ketiadaan izin Jaksa Agung tidak dengan sendirinya menyebabkan penggeledahan terhadap tempat yang berkaitan dengan Pemohon menjadi tidak sah,” pungkasnya.

Dalam hal ini, hakim menolak dalil penggeledahan di kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Jaksa Agung.

Hakim Tunggal PN Jaksel Robert Edwin Basoeki menilai bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025 telah memberikan pengecualian bagi penyidik untuk memeriksa seorang jaksa yang berdasarkan bukti permulaan yang cukup melakukan tindak pidana khusus.

“Menimbang bahwa oleh karena tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang sedang disidik merupakan tindak pidana khusus dan merupakan extra ordinary crime, maka menurut hakim, pengecualian dalam Putusan MK tersebut secara hukum berlaku dan mengesampingkan keharusan izin Jaksa Agung,” pungkasnya.

Sebagai informasi, hakim menolak permohonan praperadilan Febrie Adriansyah yang menjadi tersangka dalam kasus TPPU dan kasus Jiwasraya hingga Asabri. Adapun permohonan tersebut terkait penggeledahan, penyitaan, dan penetapan status tersangka.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi