Tim Hukum Febrie Adriansyah Minta Hakim Independen Putus Praperadilan TPPU
FORUM KEADILAN – Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah meminta agar Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) independen dalam memutus praperadilan kliennya di kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu diutarakan kuasa hukum Febrie, Hermawanto, usai persidangan dengan agenda memberikan kesimpulan di PN Jaksel, Rabu, 26/8/2026.
Mulanya, Hermawanto mengapresiasi proses persidangan yang telah berjalan serta pesan majelis hakim agar tidak ada pihak yang melakukan intervensi.
“Kita juga mengucapkan terima kasih kepada Termohon yang juga selalu dan senantiasa hadir tepat waktu dan mengikuti persidangan ini dengan penuh keseriusan,” katanya kepada wartawan.
Ia mengatakan, praperadilan yang ditempuh menunjukkan keseriusan Febrie dalam menguji proses hukum dalam penetapannya sebagai tersangka. Dirinya menegaskan, seluruh persoalan hukum semestinya dapat diuji melalui ruang pengadilan.
Selain itu, ia juga menggarisbawahi pesan hakim yang meminta seluruh pihak agar tidak melakukan intervensi terhadap proses persidangan.
“Ini pesan menarik buat kita semua agar hakim dalam mengambil keputusan nanti itu independen, merdeka, dan akan mengambil keputusan seadil-adilnya,” katanya.
Dirinya kembali menyoroti dalil utama yang diajukan pihak Febrie dalam permohonan praperadilan. Ia menyebut, jalannya persidangan semakin memperjelas bahwa tindak pidana asal yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Febrie belum memiliki kejelasan.
Menurutnya, sejumlah aset yang dikaitkan dengan Febrie tidak dapat dipisahkan dari persoalan tindak pidana asal. Namun, dalam dokumen penetapan tersangka yang menjadi objek pengujian di persidangan, tindak pidana asal tersebut dinilai tidak disebutkan secara jelas.
“Persidangan kemarin membuktikan dan memperjelas bahwa penetapan tersangka kepada Pemohon Pak FA (Febrie Adriansyah) itu tidak ada tindak pidana asalnya. Belum jelas,” katanya.
Ia menilai, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip dalam perkara TPPU. Apalagi, kata dia, dugaan TPPU harus didasarkan pada adanya tindak pidana asal.
“Prinsipnya adalah tidak ada tindak pidana pencucian uang tanpa tindak pidana asal, tanpa tindak pidana awalnya,” ujarnya.
Atas dasar itu, pihak Febrie meminta majelis hakim mempertimbangkan berbagai fakta yang terungkap selama proses persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
“Fakta ini menunjukkan bahwa penetapan tersangka adalah tidak sejalan dengan prinsip di dalam tindak pidana pencucian uang,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Hakim Tunggal PN Jaksel Richard Edwin Basoeki bakal membacakan putusan permohonan praperadilan Febrie Adriansyah di kasus TPPU pada pekan ini.
Adapun praperadilan Febrie terkait penetapan status tersangka dengan Termohon Kejagung akan diputus pada Jumat, 28/8 mendatang.
Sedangkan permohonan terkait penggeledahan dan penyitaan dengan Termohon Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri akan dibacakan pada esok hari, Kamis, 27/8.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
