Hakim Tolak Dalil Penggeledahan Febrie Harus Seizin Jaksa Agung
FORUM KEADILAN – Hakim menolak dalil penggeledahan di kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Jaksa Agung.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Robert Edwin Basoeki menilai bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025 telah memberikan pengecualian bagi penyidik untuk memeriksa seorang jaksa yang berdasarkan bukti permulaan yang cukup melakukan tindak pidana khusus.
“Menimbang bahwa oleh karena tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang sedang disidik merupakan tindak pidana khusus dan merupakan extra ordinary crime, maka menurut Hakim, pengecualian dalam Putusan MK tersebut secara hukum berlaku dan mengesampingkan keharusan izin Jaksa Agung,” katanya di ruang sidang, Kamis, 27/8/2026.
Ia lantas kembali mengutip putusan MK 21/2014 terkait bukti permulaan yang cukup, yakni sekurang-kurangnya mencakup dua alat bukti yang sah.
Richard menambahkan bahwa Termohon, yakni Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri telah meminta keterangan sejumlah saksi terkait kasus Jiwasraya dan Asabri sebelum melakukan penggeledahan.
“Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian,” jelasnya.
Meski begitu, hakim menyebut bahwa pengucapan bukti terkait permintaan penyerahan uang tersebut benar terjadi atau Febrie terbukti melakukan tindak pidana.
Hal itu, kata dia, hanya untuk mengetahui apakah tindakan yang dilakukan secara objektif yang memungkinkan berlakunya pengecualian terhadap izin Jaksa Agung.
“Menimbang bahwa karena persyaratan objektif pengecualian telah tersedia dan tindak pidana yang disidik termasuk tindak pidana khusus, maka ketiadaan izin Jaksa Agung tidak dengan sendirinya menyebabkan penggeledahan terhadap tempat yang berkaitan dengan pemohon menjadi tidak sah,” pungkasnya.
Untuk itu, hakim menolak dalil Febrie terkait keharusan izin Jaksa Agung sebelum melakukan penggeledahan terhadapnya.
Sebagai informasi, hakim menolak permohonan praperadilan Febrie Adriansyah yang menjadi tersangka dalam kasus TPPU dan kasus Jiwasraya hingga Asabri. Adapun permohonan tersebut terkait penggeledahan, penyitaan, dan penetapan status tersangka.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
