Kamis, 27 Agustus 2026
Menu

KPK Ungkap Gatot Heroe Terima Rp3,25 Miliar dari Bos Blueray Cargo

Redaksi
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 26/8/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 26/8/2026 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode Juni 2023-Februari 2026 Gatot Heroe Hernanda (GHH). Gatot ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, Gatot diduga menerima uang sebesar Rp3,25 miliar dari John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray Cargo, untuk membantu memperlancar proses kepabeanan perusahaan tersebut.

“Jadi dalam kurun Juli 2025 sampai dengan Januari 2026, JF selaku pemilik PT BR diketahui telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di Bea dan Cukai dengan total mencapai Rp61,9 miliar, di mana senilai Rp3,25 miliar di antaranya diterima oleh GH,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 26/8/2026.

Menurut Taufik, Gatot merupakan salah satu pejabat Bea dan Cukai yang mengikuti pertemuan dengan John Field.

Pertemuan tersebut juga dihadiri Rizal (RZL), yang saat itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026.

Dalam pertemuan itu, John Field meminta bantuan agar proses kepabeanan perusahaan miliknya dapat diperlancar.

“Sebagai tindak lanjut dari pembahasan tersebut, RZL menawarkan JF untuk bertemu langsung dengan saudara DBU (Djaka Budhi Utama) selaku Direktur Jenderal Bea dan Cukai,” kata Taufik.

Gatot kemudian ikut dalam pertemuan John Field dengan Djaka Budhi Utama dan Rizal di sebuah hotel di Jakarta Pusat.

Pertemuan tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat Bea dan Cukai serta beberapa pengusaha lainnya.

Diminta Siapkan “Jatah Bulanan”

Dalam pertemuan tersebut, John Field disebut diminta menyiapkan sejumlah uang oleh Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Uang tersebut dibagi dalam beberapa bagian, yakni Rp3 miliar untuk BC1, Rp2 miliar untuk BC2, dan Rp1 miliar untuk BC3.

John Field menyanggupi permintaan tersebut. Uang kemudian diberikan sebagai jatah bulanan kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai.

Khusus jatah untuk Subdit Penindakan, uang diserahkan melalui Enov Puji Wijanarko (EPW) selaku Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I.

“Termasuk jatah untuk GH yang diserahkan oleh EPW di ruang kerjanya,” ujar Taufik.

Secara keseluruhan, KPK menyebut, John Field telah menyetorkan Rp61,9 miliar kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea dan Cukai selama Juli 2025 hingga Januari 2026. Dari jumlah tersebut, Rp3,25 miliar diduga diterima Gatot.

Atas perbuatannya, Gatot disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, KPK juga menerapkan Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Gatot langsung ditahan KPK.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Saudara GH untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 26 Agustus sampai dengan 14 September 2026,” kata Taufik.

Sebelum Gatot, KPK sudah lebih dulu menetapkan tujuh tersangka. Para pemberi suap dari PT Blueray Cargo sudah dijatuhi vonis oleh hakim. Berikut vonis:
1. John Field: 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp300 juta subsider 100 hari pidana kurungan
2. Deddy Kurniawan Sukolo: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 80 hari pidana kurungan
3. Andri: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

Selain itu, ada empat pejabat Bea Cukai yang sedang diadili dalam kasus ini. Mereka ialah:
1. Rizal (RZL) selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026
2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC)
3. Orlando Hamonangan Sianipar (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC)
4. Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.*

Laporan oleh: Muhammad Reza