Kubu Febrie Nilai Proses Hukum Langgar Prinsip Keadilan Prosedural
FORUM KEADILAN – Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah, Alfons Kurnia menilai, proses hukum terhadap kliennya telah mencederai keadilan prosedural serta melanggar prinsip due process of law.
Alfons mengatakan, praperadilan menjadi tahapan penting untuk menguji apakah proses hukum terhadap seseorang telah dilakukan sesuai prosedur sekaligus menghormati hak-hak tersangka. Dalam perkara Febrie, dia menilai terdapat sejumlah pelanggaran terhadap prinsip tersebut.
“Keadilan prosedural telah tercederai. Oleh sebab itu makanya kita katakan bahwa adanya pelanggaran terhadap due process of law khususnya fair trial, khususnya lagi terkait dengan penahanan,” kata Alfons di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu 26/8/2026.
Menurutnya, salah satu persoalan yang disoroti pihaknya berkaitan dengan kewenangan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dia menilai penetapan tersangka harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai dengan peraturan Kejagung.
“Apakah memang seseorang yang tidak memiliki kewenangan itu bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka? Tidak,” ujarnya.
Tak hanya mengenai penetapan tersangka, Alfons juga mempersoalkan proses penahanan Febrie. Dia mempertanyakan terpenuhi atau tidaknya alasan subjektif maupun objektif yang menjadi dasar penahanan terhadap kliennya.
Menurutnya, potensi tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti semestinya diuji secara serius sebelum tindakan penahanan dilakukan.
“Apakah memang bisa ditentukan bahwa orang ini akan melarikan diri? Belum tentu juga. Apakah akan menghilangkan bukti? Belum tentu juga,” katanya.
Alfons mengatakan, persoalan tersebut menjadi salah satu ukuran untuk menentukan apakah penahanan terhadap Febrie telah dilakukan secara patut dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Dia menegaskan, prinsip fair trial harus menempatkan perlindungan hak asasi tersangka sebagai bagian penting dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, proses hukum tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman.
“Fair trial ini mengedepankan tentang hak asasi manusia bukan crime control,” kata Alfons.
Atas dasar itu, pihak Febrie meminta hakim praperadilan mempertimbangkan seluruh dugaan pelanggaran prosedur tersebut dalam menjatuhkan putusan. Mereka berharap putusan hakim dapat mencerminkan keadilan sekaligus memastikan proses hukum terhadap Febrie berjalan sesuai prinsip due process of law.
Sebagai informasi, Hakim Tunggal PN Jaksel Richard Edwin Basoeki bakal membacakan putusan permohonan praperadilan Febrie Adriansyah di kasus TPPU pada pekan ini.
Adapun praperadilan Febrie terkait penetapan status tersangka dengan Termohon Kejagung akan diputus pada Jumat, 28/8 mendatang.
Sedangkan permohonan terkait penggeledahan dan penyitaan dengan Termohon Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri akan dibacakan pada esok hari, Kamis, 27/8.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
