Merdeka, Tetapi Belum Berdaulat
Konsultan Manajemen | GRC Expert | Asesor LSP Tatakelola, Risiko, Kepatuhan (TRK)
FORUM KEADILAN – Kemerdekaan Indonesia pada 1945 adalah keberhasilan historis yang luar biasa— penjajah pergi, bendera Merah Putih berkibar, dan bangsa ini memperoleh hak menentukan nasib sendiri. Tetapi setelah delapan dekade, pertanyaan yang lebih sulit muncul, apakah kemerdekaan politik sudah berubah menjadi kedaulatan ekonomi? Sebab penjajahan tidak selalu datang dengan kapal perang.
Ia bisa datang dalam bentuk modal, utang, teknologi, pasar, konsesi, dan kontrak yang kita tanda tangani sendiri.
Asing Pergi, Modal Datang
Indonesia memang mengundang kembali modal asing melalui PMA dan pasar obligasi global dan hal itu tidak otomatis buruk. Modal asing dapat membawa teknologi, lapangan kerja, pasar dan produktivitas.
Masalahnya adalah berada di posisi tawar, apakah Indonesia sekadar menyediakan tanah, tenaga kerja dan sumber daya alam, sementara nilai tambah terbesar pergi ke tempat lain? Literatur mengenai ekonomi ekstraktif Indonesia menunjukkan hubungan negara, elite domestik, dan modal transaksional jauh lebih rumit daripada sekadar “asing versus Indonesia”.
Karena itu, ukuran kedaulatan bukan berapa banyak investor asing yang berhasil diusir, melainkan seberapa kuat negara membuat modal bekerja untuk kepentingan rakyat.
Kalau investasi masuk, tambang berjalan, ekspor meningkat, tetapi nilai tambah, teknologi, penerimaan negara dan kesejahteraan lokal tidak tumbuh sebanding, maka kita patut bertanya, siapa sebenarnya yang sedang bekerja untuk siapa?
Kekayaan Alam Jangan Jadi Atm
Hutan, mineral, batu bara, nikel, minyak, dan gas merupakan kekayaan strategis. Negara dapat menggunakannya untuk membiayai pembangunan. Tetapi ekonomi ekstraktif mempunyai jebakan klasik yakni sumber daya habis, sementara ekonomi lokal tidak otomatis menjadi kuat.
Di sinilah pembangunan harus bergeser dari “menggali sebanyak-banyaknya” menjadi “menciptakan nilai sebanyak-banyaknya.”
Tambang seharusnya tidak berhenti pada lubang tambang dan angka ekspor. Hutan tidak semestinya berhenti sebagai kayu dan lahan. Migas tidak cukup hanya menghasilkan devisa dan kedaulatan ekonomi menuntut hilirisasi, teknologi, industri domestik, SDM dan penerimaan negara yang sehat.
Utang: Tangga atau Tagihan?
Utang bertambah sementara kapasitas menghasilkan penerimaan dan produktivitas tidak tumbuh sebanding.
Defisit APBN Indonesia 2025 tercatat 2,92 persen PDB, mendekati batas 3 persen yang ditetapkan Undang-Undang. Reuters juga melaporkan bahwa kondisi fiskal tersebut ikut menjadi perhatian pasar ketika rupiah mengalami tekanan berat pada awal 2026.
Jadi anak cucu kita memang tidak menerima “tagihan utang” secara sederhana per kepala. Tetapi, mereka akan menerima konsekuensi berupa pajak, pembayaran bunga, ruang fiskal yang lebih sempit dan pilihan pembangunan yang lebih terbatas.
Utang adalah tangga jika menghasilkan kapasitas ekonomi; ia menjadi tagihan antargenerasi jika hanya menghasilkan kewajiban.
Rupiah dan Kepercayaan
Rupiah bahkan pernah menyentuh sekitar Rp16.985 per dolar AS pada Januari 2026, level terlemah sepanjang sejarah. Reuters mengaitkannya bukan hanya dengan faktor eksternal, tetapi juga kekhawatiran mengenai defisit fiskal, arus modal dan persepsi terhadap independensi bank sentral.
Ini penting karena Rupiah bukan sekadar angka di layar telepon tapi merupakan salah satu harga dari kepercayaan terhadap ekonomi Indonesia. Ketika kepercayaan melemah, biaya impor, pembayaran utang valas dan kebutuhan pembiayaan dapat ikut meningkat.
Namun, jangan pula dibalik menjadi kiamat ekonomi. Pada Agustus 2026, pencalonan Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur Bank Indonesia justru mendapat respons positif pasar dan membantu rupiah menguat.
Jadi ekonomi tidak sedang mati; ia sedang menunjukkan betapa sensitifnya pasar terhadap tata kelola dan kredibilitas kebijakan.
MBG: Niat Baik, Governance Jangan Lupa
Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah program dengan tujuan sosial yang jelas. Tetapi semakin besar program, semakin besar pula kebutuhan terhadap governance, risk management, dan compliance (GRC).
Masalah keamanan pangan menunjukkan pentingnya hal tersebut. Pemerintah sendiri mencatat penurunan kasus keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG, tetapi target akhirnya tetap harus nol kejadian.
Perkembangan terbaru bahkan memperlihatkan konsekuensi tata kelola yang lebih luas. Reuters melaporkan adanya investor dapur MBG di daerah terpencil yang menghadapi masalah pembayaran dan utang setelah ketentuan penggantian biaya berubah, di sisi lain program ini juga menghadapi persoalan keamanan pangan dan tata kelola.
Maka persoalannya bukan “MBG salah” namun persoalannya adalah program raksasa membutuhkan sistem raksasa seperti standar keamanan, pengadaan, audit, pengawasan, pemetaan risiko, mekanisme pembayaran, pengendalian fraud, dan pertanggungjawaban yang jelas.
KMP: Koperasi atau Proyek?
Di sinilah Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP/KDKMP) menjadi menarik sekaligus mengkhawatirkan apabila dilihat dari perspektif GRC.
Pemerintah memang menargetkan pembentukan sekitar 80 ribu koperasi dan menyediakan dukungan pendanaan besar. Pemerintah menyebut KMP sebagai instrumen untuk memperkuat rantai pasok dan ekonomi lokal. Bahkan dukungan pendanaan hingga Rp5 miliar per desa pernah dikemukakan dalam kebijakan pemerintah.
Tujuannya bagus, tetapi koperasi pada hakikatnya bukan sekadar gedung, papan nama, badan hukum, dan suntikan modal. Koperasi seharusnya tumbuh dari anggota, kebutuhan ekonomi lokal, kemampuan usaha lokal, modal sendiri, kepercayaan, dan proses pembelajaran bersama.
Kalau koperasi lahir terutama karena instruksi dan fasilitas pemerintah, kemudian modalnya disuntikkan dari luar, terdapat risiko terjadinya ketergantungan struktural. Masyarakat belum sempat membangun kemampuan usaha, tetapi sudah disodori modal. Belum sempat belajar mengelola risiko, sudah diberi risiko dalam ukuran besar.
Bahasa sederhananya jangan menyuruh bayi ikut lomba lari sambil memberinya sepatu maraton. Sepatunya bagus, tetapi kakinya belum tentu siap.
GRC Jangan Menyusul Setelah Uang Habis
KMP membutuhkan GRC sejak hari pertama agar dapat mengetahui siapa pemilik manfaatnya, siapa pengurusnya, bagaimana pengambilan keputusan, bagaimana modal digunakan, siapa yang mengawasi, bagaimana konflik kepentingan dicegah, bagaimana transaksi dicatat, bagaimana kredit diberikan, bagaimana fraud dideteksi, dan siapa yang bertanggung jawab ketika usaha gagal.
Ini bukan urusan birokrasi yang suka membuat formulir. GRC adalah rem, lampu dan dashboard kendaraan. Mobil tanpa rem memang bisa melaju cepat—sampai akhirnya kita mengetahui bahwa tembok juga merupakan bagian dari perjalanan.
Karena itu, kecepatan pembentukan KMP harus diimbangi kesiapan SDM, sistem akuntansi, SOP, pengawasan, kompetensi pengurus dan kapasitas bisnis.
Pemerintah sendiri dalam dokumen strategisnya menyebut perlunya sosialisasi, pendampingan, peningkatan partisipasi masyarakat, pemantauan, dan evaluasi dalam pembentukan 80 ribu KMP.
Jangan Mendirikan “Posko” Ekonomi
Perbandingannya dengan mendirikan pos polisi justru menarik. Pos polisi memang membutuhkan gedung, tetapi organisasinya memiliki rantai komando, standar operasional, rekrutmen, pendidikan, disiplin dan mekanisme pengawasan yang relatif jelas.
Koperasi jauh lebih rumit. Ia harus menjadi badan usaha yang hidup dari transaksi nyata dan sekaligus menjadi organisasi milik anggota. Oleh karena itu, membentuk koperasi secara serentak tanpa memastikan kesiapan manusia dan ekosistem bisnis lokal berisiko menghasilkan koperasi yang secara administratif berdiri tetapi secara ekonomi belum tentu hidup.
Yang harus dibangun bukan hanya koperasinya, tetapi kemampuan masyarakat untuk mengelola koperasi.
Dari Merdeka Politik Ke Merdeka Ekonomi
Maka persoalan Indonesia hari ini bukan sesederhana “asing jahat, pemerintah baik” atau sebaliknya. Modal asing diperlukan, utang dapat diperlukan, investasi diperlukan, dan program negara juga diperlukan.
Yang menentukan adalah kualitas negara dalam mengendalikan semuanya.
Apakah PMA menghasilkan transfer teknologi atau hanya eksploitasi? Apakah utang menghasilkan produktivitas atau sekadar menambah kewajiban? Apakah tambang menghasilkan industri atau hanya ekspor bahan mentah? Apakah MBG menghasilkan manusia sehat sekaligus sistem pangan yang aman? Apakah KMP menghasilkan koperasi mandiri atau koperasi yang menunggu suntikan berikutnya?
Pertanyaan-pertanyaan itu membawa kita kembali kepada makna kemerdekaan yang lebih dalam. Kemerdekaan bukan sekadar bebas dari penjajah; kemerdekaan adalah kemampuan menentukan arah sendiri.
Dan kalau negara terlalu bergantung pada modal, utang, rente sumber daya dan program yang dibiayai dari atas, maka persoalannya bukan apakah penjajah telah kembali.
Persoalannya jauh lebih menggelitik. Jangan-jangan penjajahnya sudah pergi, tetapi cara berpikir dan cara mengelola negaranya belum benar-benar merdeka.
Karena itu, tantangan terbesar Indonesia bukan sekadar memproklamasikan kemerdekaan untuk kedua kalinya, melainkan memastikan bahwa kekuasaan, modal, utang, sumber daya alam dan program negara semuanya tunduk pada satu prinsip sederhana—rakyat bukan objek pembangunan, melainkan pemilik negara. *
